Berita Regional
Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda karena Polda Jabar Tak Hadir, Kuasa Hukum Pegi Cium Kejanggalan
Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina
Niko berharap agar polisi dapat bersikap fair dengan hadir di sidang praperadilan.
"Kita enggak usah takut lah kalau polisi merasa bahwa mereka benar, kita sama-sama fight secara hukum dan gentleman. Asalkan tidak digugurkan, kami optimis bahwa klien kami tetap bebas," tambahnya.
Sudah siapkan amunisi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyiapkan lebih dari 20 'amunisi' atau temuan kejanggalan dalam penetapan kliennya.
Ada sekitar 22 pengacara yang menjadi kuasa hukum Pegi di sidang tersebut.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan akan menunjukkan 20 temuan kejanggalan dalam kasus Pegi di sidang praperadilan.
Salah satunya, penetapan tersangka tanpa pernah dipanggil dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Tidak boleh dilakukan penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa melalui pemanggilan untuk pemeriksaan dan bukti-bukti yang kuat. Hal ini lah yang mendorong kami mengajukan praperadilan," jelasnya.
Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa tidak ada nama Pegi Setiawan dalam persidangan kasus Pembunuhan Vina dan Eky di 2016. Saat itu, hanya disebut Pegi alias Perong.
Yakin menang
Sedangkan keluarga Pegi Setiawan yakin memenangkan sidang praperadilan di PN Kota Bandung.
Adik kandung Pegi, Lusiana, berharap sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lancar.
"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana, Sabtu (22/6/2024).
Lusiana mengatakan, pihak keluarga optimis sidang praperadilan tersebut dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.
| Nusron Wahid Akui Ada Pejabat BPN di Balik Sengketa Lahan Jusuf Kalla & Anak Perusahaan Lippo Group |
|
|---|
| Pemprov Janji Cairkan Gaji Rasnal dan Abd Muis yang Tak Dibayarkan Selama Ini, Total 1 Tahun 3 Bulan |
|
|---|
| Faisal Tanjung LSM Pelapor Guru Rasnal dan Abd Muis Melawan, Balas Netizen Pakai Tulisan Panjang |
|
|---|
| Tampang Faisal Tanjung Aktivis LSM yang Laporkan Guru Rasnal dan Abdul Muis Gegara Bantu Honorer |
|
|---|
| Berawal Cinta Terlarang, Satu Keluarga Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sidang-Praperadilan-Pegi-Setiawan-yang-digelar-di-PN-Bandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.