Wanita Terapis Grobogan Tewas Dibunuh
Kuasai Harta Karena Terjerat Utang: Alasan 2 Pelaku Bunuh Wanita Terapis di Grobogan
Polisi meringkus kedua tersangka pembunuhan saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
"Warga mencurigai karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan."
"Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, kemudian ditangkap," kata AKP Agung.
Menurut AKP Agung, kedua tersangka nekat melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung menewaskan korban lantaran terjerat banyak utang.
"Awalnya hanya ingin menguasai harta korban dengan melumpuhkan."
"Namun korban meninggal lantaran kehabisan napas seusai dibekap lakban mulut dan hidungnya," kata AKP Agung Joko Haryono.
Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa, dan 340 KUHP pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas AKP Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi"
Baca juga: Manchester United dan AC Milan Saling Sikut Demi Joshua Zirkzee, Pelatih Erik ten Hag Ikut Merayu
Baca juga: Ini Lokasi Relokasi 82 KK Imbas Proyek Bendungan Jragung Semarang, Lahan Mulai Diratakan
Baca juga: Cerita Detik-detik Mobil Sedan Terbakar di SPBU Matesih Karanganyar, Diduga Akibat Korsleting
Baca juga: Tol Solo-Jogja Ruas Kartasura-Klaten Beroperasi Juli 2024, Tersambung Langsung di Exit Colomadu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.