Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Temuan 9 Pantarlih Belum Lulus SMA, KPU Blora Sebut Bawaslu Kurang Teliti Menafsirkan Regulasi

Ini jawaban KPU Kabupaten Blora terkait 9 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) lulusan di bawah SMA yang dilantik.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Kabupaten Blora buka suara terkait 9 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) lulusan di bawah SMA yang dilantik.

Menurut Koordiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, hal itu sebenarnya tidak bisa disebut sebagai temuan. 

Mustakim menyebut, dalam hal ini Bawaslu kurang teliti dalam menafsirkan regulasi. 

Menurut Mustakim, KPU telah berjalan sesuai regulasi. 

Baca juga: Sebulan Jelang Penutupan Pendaftaran Lomba Krenova 2024, Bappeda Blora: Baru 2 Pendaftar

Baca juga: Leluasanya Pejabat Blora Titip Anak di Sekolah Favorit

Regulasi itu ada di juknis Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tepatnya pada Bab III mengenai Pembentukan Petugas Pantarlih pada poin 2 mengenai penjelasan persyaratan dalam poin c. 

"Disebutkan jika dalam hal pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah SMA/sederajat sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Mustakim terkait temuan itu, Bawaslu kurang teliti dalam menafsirkan regulasi.

Karena dalam regulasi itu jelas masih memperbolehkan Pantarlih yang tidak memiliki ijazah SMA/sederajat. 

"Itu bisa terjadi karena di wilayah tersebut tidak ada SDM yang lulusan SMA/sederajat mendaftar jadi pantarlih."

"Ada lulusan SMA/sederajat."

"Tapi mereka tidak mau daftar," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/7/2024).

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Blora menemukan adanya 9 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) yang dilantik oleh KPU Kabupaten Blora merupakan lulusan di bawah SMA.

Baca juga: Website di Lingkungan Pemkab Sempat Diserang Hacker, Dinkominfo Blora Perkuat Sistem Keamanan

Baca juga: Dewan Pendidikan Kabupaten Blora Minta Aturan PPDB Ditinjau Kembali, Ini Alasannya 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur mengatakan, temuan itu tersebar di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Kunduran, Cepu, Bogorejo, dan Ngawen.

"Pada rekrutan badan adhoc petugas pantarlih, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Cepu, Ngawen, Kunduran, dan Bogorejo," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved