Pilkada 2024
Temuan 9 Pantarlih Belum Lulus SMA, KPU Blora Sebut Bawaslu Kurang Teliti Menafsirkan Regulasi
Ini jawaban KPU Kabupaten Blora terkait 9 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) lulusan di bawah SMA yang dilantik.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Kabupaten Blora buka suara terkait 9 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) lulusan di bawah SMA yang dilantik.
Menurut Koordiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, hal itu sebenarnya tidak bisa disebut sebagai temuan.
Mustakim menyebut, dalam hal ini Bawaslu kurang teliti dalam menafsirkan regulasi.
Menurut Mustakim, KPU telah berjalan sesuai regulasi.
Baca juga: Sebulan Jelang Penutupan Pendaftaran Lomba Krenova 2024, Bappeda Blora: Baru 2 Pendaftar
Baca juga: Leluasanya Pejabat Blora Titip Anak di Sekolah Favorit
Regulasi itu ada di juknis Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tepatnya pada Bab III mengenai Pembentukan Petugas Pantarlih pada poin 2 mengenai penjelasan persyaratan dalam poin c.
"Disebutkan jika dalam hal pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah SMA/sederajat sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Mustakim terkait temuan itu, Bawaslu kurang teliti dalam menafsirkan regulasi.
Karena dalam regulasi itu jelas masih memperbolehkan Pantarlih yang tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.
"Itu bisa terjadi karena di wilayah tersebut tidak ada SDM yang lulusan SMA/sederajat mendaftar jadi pantarlih."
"Ada lulusan SMA/sederajat."
"Tapi mereka tidak mau daftar," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/7/2024).
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Blora menemukan adanya 9 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) yang dilantik oleh KPU Kabupaten Blora merupakan lulusan di bawah SMA.
Baca juga: Website di Lingkungan Pemkab Sempat Diserang Hacker, Dinkominfo Blora Perkuat Sistem Keamanan
Baca juga: Dewan Pendidikan Kabupaten Blora Minta Aturan PPDB Ditinjau Kembali, Ini Alasannya
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Datin Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur mengatakan, temuan itu tersebar di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Kunduran, Cepu, Bogorejo, dan Ngawen.
"Pada rekrutan badan adhoc petugas pantarlih, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi di beberapa kecamatan seperti di Kecamatan Cepu, Ngawen, Kunduran, dan Bogorejo," katanya.
Blora
Pilkada 2024
pilkada
Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Blora
KPU
KPU Kabupaten Blora
Pantarlih
ahmad mustakim
Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024
Irfan Syaiful Masykur
Badan Adhoc
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.