Pilkada 2024
Temuan 9 Pantarlih Belum Lulus SMA, KPU Blora Sebut Bawaslu Kurang Teliti Menafsirkan Regulasi
Ini jawaban KPU Kabupaten Blora terkait 9 petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) lulusan di bawah SMA yang dilantik.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
Irfan menyebut, telah melakukan kajian terkait temuan tersebut.
Hasil kajian tersebut juga telah direkomendasikan kepada Jajaran KPU untuk ditindaklanjuti.
"Salah satu syarat adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat."
"Terkait hal tersebut kami telah merekomendasikan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut kepada PPK di masing-masing Kecamatan melalui Panwascam sesuai tingkatannya dan telah ditindaklanjuti oleh PPK," jelasnya.
Irfan menambahkan bahwa dalam rekrutmen Pantarlih harus sesuai prosedur peraturan.
"Misalnya kalau ada yang mendaftar menggunakan ijazah di bawah SMA atau sederajat, harusnya masuk di Tidak Memenuhi Syarat (TMS), baru setelah itu menggunakan jalur seleksi yang di luar tahap 1," terangnya.
Bawaslu berharap jajaran KPU Kabupaten Blora dalam melakukan rekrutan badan adhoc sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Baca juga: OPINI: Pentingnya Perangkat Lunak Desain Teknik
Baca juga: UPDATE Temuan Piagam Palsu di PPDB SMAN 3 Semarang, 25 Calon Siswa Terancam Pindah Sekolah Swasta
Baca juga: KENALKAN! Inilah Ripal Wahyudi, Gelandang Persebaya Surabaya yang Kini Berseragam Persis Solo
Baca juga: Sunanto Haji Asal Langenharjo Kendal Pulang Lebih Awal, Gabung Kloter Brebes, Ini Penyebabnya
Blora
Pilkada 2024
pilkada
Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Blora
KPU
KPU Kabupaten Blora
Pantarlih
ahmad mustakim
Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024
Irfan Syaiful Masykur
Badan Adhoc
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.