Berita Kriminal
Awal Mula Mudiman Tega Habisi Nyawa Istri di Wonosobo, Minta Berhubungan Tapi Ditolak
Kasus suami menghabisi nyawa istri di Wonosobo akhirnya diungkap pihak kepolisian, setelah peristiwa penemuan mayat wanita.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kasus suami menghabisi nyawa istri di Wonosobo akhirnya diungkap pihak kepolisian, setelah peristiwa penemuan mayat wanita.
Tersangkanya adalah Mudiman (35) sementara korban adalah istrinya bernama Ariati (33).
Mayat Ariati ditemukan mengambang di Waduk Wadaslintang Wonosobo pada Selasa (25/6/2024).
Kini terungkap alasan Mudiman tega membunuh istrinya sendiri, semua bermula saat Ariati menolak berhubungan.
Baca juga: Dipicu Dendam, Remaja Nekat Tusuk dan Rampas Motor Temannya di Wonosobo
Baca juga: Pemkab Wonosobo Komitmen Pelestarian Lingkungan Secara Masif untuk Pemulihan Lingkungan Hidup
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, berdasarkan otopsi mayat ditemukan adanya benturan benda keras pada bagaian belakang kepala dan dada korban yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Pihak kepolisian berusaha mencari identitas korban yang akhirnya ditemukan korban bernama Ariati (33) berdomisili di Wadaslintang atau jarak dengan waduk sekitar 200 meter.
"Berbekal dari itu kami mengintensifkan penyelidikan dengan dimana keberadaan terakhir korban ketika masih hidup," ucapnya.
Polisi lantas mendatangi rumah korban dan minta keterangan terhadap suami korban.
Saat diminta keterangan suami korban mengakui perbuatannya yang telah membunuh istrinya.
Diketahui, korban sejak tahun 2021 bekerja menjadi seorang ART di Jakarta.
Korban sempat pulang kampung untuk menghadiri wisuda anaknya yang masih SD.
Namun sejak kepulangannya itu korban tidak diketahui keberadaannya sampai ditemukan jasadnya di Waduk Wadaslintang.
Kejadian pembunuhan korban terjadi pada Rabu (19/6/2024) di rumahnya Dusun Kaliasat RT 04 RW 01, Desa Sumbersari, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban berdialog dengan suami terkait keinginannya untuk bercerai.
"Dari hal itu pelaku timbul kekecewaan dan emosi. Karena lama ngga pulang begitu pulang minta cerai."
"Pada saat itu suami juga minta hubungan suami istri namun korban menolak. Dari situlah pelaku emosi," jelasnya.
Akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap korban. Pelaku mencekik korban dan membantingnya di lantai sampai tidak sadarkan diri.
Pelaku yang merasa panik lantas mengambil keputusan untuk membuang istrinya ke Waduk Wadaslintang dengan perahu miliknya sekira pukul 23.00 WIB.
"Pelaku membuang korban dengan cara memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke waduk dan disusul bagian tubuh yang lain," tambahnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, beberapa kartu identitas korban, hingga perahu kayu dan dayung yang digunakan untuk membuang korban ke waduk.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang kesehariannya bekerja mencari ikan di Waduk Wadaslintang tersebut diancam Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (ima)
Begini Cara Makfudin Tipu Karyawan Brilink di Malahayu Brebes, Beri Bukti Transfer Palsu |
![]() |
---|
ASN Pemkab Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polri Rp 750 Juta, Bawa-bawa Nama Brigjen Suroso |
![]() |
---|
Tiga Tahanan Polsek Kabur, Diduga Dibantu Oknum Brimob |
![]() |
---|
Petaka Cinta Segi Tiga Anak SMA di Kota Tegal, Kakak Kelas Brutal Hajar Adik Kelas di Toilet |
![]() |
---|
Sosok Ling-ling alias Irene Buronan Penipuan Apartemen Semarang, Dua Rekannya Sudah Tertangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.