Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Batang

RPJPD 2025-2045, Batang Menuju Kesejahteraan dan Lingkungan Berkelanjutan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah.

|
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
Dok Diskominfo Batang
Rapat Paripurna persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas sebelumnya. 


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batang Nur Untung Slamet, dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Selasa (2/7/2024).


"Kami melakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Batang terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2023," tutur Wakil Ketua DPRD, Nur Untung Slamet.


Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menjelaskan Raperda yang telah dibahas ini merupakan bukti dukungan terhadap pembangunan nasional, terutama dalam hal berkelanjutan.


“Berkaitan dengan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Batang Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” jelasnya.


Lani menekankan bahwa, RPJPD berusaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. 


“Rumusan misi RPJPD Kabupaten Batang Periode 2025-2045 diarahkan untuk peningkatan berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia yang berkualitas, akselerasi ekonomi, infrastruktur berkelanjutan, pemerintahan yang dinamis, stabilitas dan kondusivitas wilayah, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi,” terangnya.


Adapun, penguatan sarana prasarana pendukung juga menjadi fokus utama, seperti pengelolaan persampahan, perlindungan tenaga kerja lokal, peningkatan kesehatan, utilitas perumahan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 


“Itu dilakukan dengan tetap mempertahankan kawasan pertanian sebagaimana telah diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang sebagai upaya mendukung ketahanan pangan,” tegasnya.


Terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, setelah persetujuan bersama dilakukan, pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari. Evaluasi perlu dilakukan sebelum Perda ditetapkan.


“Dengan persetujuan ini, DPRD Kabupaten Batang menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran keputusan ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Batang menuju pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.(din)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved