Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ingatkan Dampak Buruk Judi Online Kepada ASN Pemkot Semarang, Mbak Ita: Pasti Ada Sanksi

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan Sosialisasi Hukum Pencegahan Judi Online.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo memberikan Sosialisasi Pencegahan Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).  

Dirinya berharap, sinergitas ini bisa terus terjaga, sehingga wilyah Kota Semarang bisa bebas dari kasus-kasus utamanya perjudian. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional.

Pihaknya juga tak segan-segan untuk memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian. 

“Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin,” tegasnya. 

Ke depan, ia akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian.

Agung meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya. 

Baca juga: Pria Purbalingga Curi iPhone Tetangga Mau Dijual tapi Ditawar Murah, Begini Akhirnya

“Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelejen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif,” tuturnya. 

Di sisi lain, dirinya berharap setiap ASN tidak terjun dalam praktik perjudian.

Sampai saat ini, Agung mengaku tak ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved