Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pihak Sekolah di Maros Tilep Rp 200 Ribu Per Anak Penerima Dana PIP, Alasannya untuk Biaya Makan

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 7 Maros, Kecamatan Mallawa, tengah menjadi sorotan publik.

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Pihak Sekolah di Maros Tilep Rp 200 Ribu Per Anak Penerima Dana PIP, Alasannya untuk Biaya Makan
shutterstock Ilustrasi
Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 7 Maros, Kecamatan Mallawa, tengah menjadi sorotan publik.

Pihak sekolah diduga meminta Rp200 ribu kepada sejumlah siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Polres Maros kini sedang menangani kasus tersebut setelah menerima laporan dari seorang aktivis Maros, Ismar, pada 19 Juni 2024. Ismar terus mengawal laporannya di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maros.

"Kami tinggal menunggu perkembangan laporannya di Polres Maros terkait dugaan pungli di SMAN 7 Mallawa," kata Ismar, Rabu (3/7/2024).

Ismar mengungkapkan bahwa pihak sekolah sebagai terlapor diduga mengintimidasi para penerima dana dan orang tua siswa. Dugaan pungli ini melibatkan seorang pegawai honorer berinisial AE, yang bertugas meminta Rp200.000 dari penerima dana PIP.

Dalam kasus ini, AE diduga telah meraup sekitar Rp15 juta.

"Alasannya minta uang untuk menutupi biaya makan, perjalanan, dan pengurusan administrasi. Tapi kenapa semua siswa dimintaki Rp200 ribu," kata dia.

Praktik ini diyakini terjadi akibat rendahnya gaji dan beban kerja yang sering melebihi jam kerja resmi.

Jika terbukti, AAC bisa menghadapi konsekuensi serius.

"Berdasarkan Permendikbud nomor 44 Tahun 2012, pelaku pungli dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak hormat," kata dia.

Selain itu, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Meski AAC adalah pegawai honorer, ia tetap bisa dikenai sanksi kepegawaian.

"Pemberhentian dari tugas adalah salah satu sanksi yang mungkin diterapkan," kata dia.

Bagi ASN yang terlibat dalam praktik serupa, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan rentang sanksi dari ringan hingga berat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.3/5420/DISDIK tanggal 24 Mei 2024 yang menegaskan larangan pungli dalam penyaluran dana bantuan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved