Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Support Batik Bakaran Terdaftar IG, Kemenkumham Jateng Dampingi Drafting Dokumen Deskripsi

Kanwil Kemenkumham Jateng gencar membangun komunikasi persuasif dengan masyarakat dan pemerintah daerah, guna menanamkan Doktrin Indikasi Geografis

Editor: Muhammad Olies
Ist
Support Batik Bakaran Terdaftar IG, Kemenkumham Jateng Dampingi Drafting Dokumen Deskripsi 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gencar membangun komunikasi persuasif dengan masyarakat dan pemerintah daerah, guna menanamkan Doktrin Indikasi Geografis.

Hal ini tak lepas dari telah dicanangkannya Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Terbaru, Kemenkumham Jateng bekerja sama dengan DJKI melaksanakan Indikasi Geografis Drafting Batik Bakaran Pati, kemarin (03/07).

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari agenda Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rajawali Bapperida Kabupaten Pati itu, mengundang Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Bakaran yang terdiri dari pelaku usaha dan pengrajin, serta perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Pati.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto mengatakan, Kemenkumham Jateng sangat peduli terhadap potensi Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Pati.

"Kami dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sangat concern terhadap Kabupaten Pati, karena potensinya besar," ungkap Tri.

"Hal ini bisa dilihat dari telah banyak KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) dari Kabupaten Pati yang telah didaftarkan," sambungnya.

Baca juga: Tim Ditjen KI Kemkumham Verifikasi Indikasi Geografis Sarung Batik Kota Pekalongan

Baca juga: Wisata Edukasi Membatik, Jurus Lestarikan Batik Bakaran Juwana Pati

Pada Tahun Indikasi Geografis ini, kata Tri, Kemenkumham Jateng mentargetkan 7 potensi Indikasi Geografis untuk didaftarkan.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, menyambut baik upaya Kemenkumham Jateng yang selalu memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha di daerahnya dalam pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

Mereka menyebutkan, ada beberapa potensi Indikasi Geografis yang terus didorong untuk didaftarkan, misalnya Bandeng Juwana, Jeruk Pamelo dan lain-lain.

Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan dan analisis penyusunan draf deskripsi permohonan Indikasi Geografis. 

Untuk diketahui, Batik Bakaran saat ini telah terdaftar sebagai Merek Kolektif dan Kekayaan Intelektual Komunal.

Dilansir dari Solopos, Batik bakaran merupakan salah satu warisan budaya dari Kabupaten Pati. Batik khas Bumi Mina Tani ini berasal dari daerah pesisir utara Jawa, tepatnya Desa Bakaran, Kecamatan Juwana.

Corak batik bakaran ini berbeda dengan corak batik dari daerah lain, baik dari segi gambar, ornamen maupun warnanya. Pada setiap motif umumnya mempunyai makna yang sangat filosofis.

Indikasi Geografis sendiri adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved