Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Ibu 3 Anak di Banjarnegara Bunuh Bayinya di Kamar Mandi, Malu Hamil Hasil Hubungan Gelap

Tiga hari setelah kejadian atau pada 15 April 2024 ada laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES BANJARNEGARA
Konferensi Pers Polres Banjarnegara saat mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jumat (5/7/2024). 

Modus operandinya, tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis, kemudian bayi dibunuh. 

Adapun barang bukti yang disita yakni satu daster warna coklat, sarung warna coklat, ember warna hijau, kartu keluarga, surat keterangan kematian jenazah bayi, dan buku nikah.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: Viral Pengunjung Digigit Hiu Saat Berenang di Pantai, Betis Hilang Setengah

Baca juga: Curhat Sule Merasa Kesepian Singgung Soal Karma Penuh Penyesalan: Bisa Sampai Meneteskan Air Mata

Baca juga: Bagaimana Merawat Tanaman? Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 2 Subtema 3 Pembelajaran 5 Halaman 141-145

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Umi Azizah, Bakal Maju Pilbup Tegal 2024

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved