Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Kemenkumham Jateng Wawancarai Dua Orang Pemohon Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Yaman

Dua orang pemohon kewarganegaraan dari Republik Yaman hari ini, Senin (08/07), menjalani wawancara dalam rangka memperole

Editor: muh radlis
IST
Kemenkumham Jateng Wawancarai 2 Orang Pemohon Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Yaman 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua orang pemohon kewarganegaraan dari Republik Yaman hari ini, Senin (08/07), menjalani wawancara dalam rangka memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui 2 orang tersebut merupakan kakak beradik yang telah lama menetap di Kota Pekalongan, dengan Bapak yang berasal (asli) dari Yaman dan Ibu asli dari Pekalongan.

Bertempat di Ruang Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, proses wawancara dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara.

Nampak hadir pula perwakilan dari Polda Jateng, Kanwil Kemenag Jateng, Ditjen Pajak, Dukcapil Jateng, dan Dinas Kesehatan Jateng, serta perwakilan dari Divisi Keimigrasian Kanwil Jateng.

Pada setiap sesi wawancara, masing-masing pemohon diajukan pertanyaan yang sama yang menyangkut pemahaman tentang NKRI. Keduanya juga diminta untuk menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan 5 butir Pancasila.

Latar belakang kehidupan pemohon pun tak luput digali tim guna memperoleh informasi lebih lengkap terhadap para calon WNI tersebut.

Seluruh prosesi wawancara dilakukan menggunakan Bahasa Indonesia untuk melihat sejauh mana para pemohon menguasai percakapan sehari-hari dalam Bahasa Indonesia.

Kasubid AHU Widya Pratiwi Asmara meminta kepada kedua pemohon untuk selalu berperilaku yang baik dan beradab, untuk menjaga identitas sebagai Bangsa Indonesia.

"Kami minta agar selalu menjaga NKRI dan berperilaku yang baik," ucapnya berpesan.

Widya juga mengatakan wawancara hari ini akan menjadi salah satu dasar untuk menilai permohonan ini dilanjutkan atau diadakan pengulangan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved