Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BHP Semarang

Kemenkumham Jateng Bersama DISPERAKIM Jateng Lakukan Review Perda RP3KP

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Revi

|
Editor: m nur huda
istimewa
Kemenkumham Jateng Bersama DISPERAKIM Jateng Lakukan Review Perda RP3KP 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Review Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Senin (08/07), kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Arif Sugeng Haryanto.

Dalam pembahasannya, Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menilik isi Perda dan memberikan beberapa usulan.

“Het Recht Hink Achter de Feiten Aan, bahwa hukum selalu berjalan di belakang peristiwa, rasio dilakukannya review Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RP3KP disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Dendy Lesmana Ellion.

“Sesuai amanat Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan pemerintah provinsi mempunyai wewenang mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat provinsi. Adapun dalam Pasal 15 Perda RP3KP, juga diatur tentang peninjauan kembali Perda tersebut setiap 5 tahun sekali dan dapat ditinjau kembali sebelum 5 tahun jika ada perubahan mendasar. Perubahan mendasar yang dimaksud adalah jika ada perubahan kebijakan nasional maupun kebijakan Daerah,” sambungnya.

Adapun usulan yang diberikan Dendy Lesmana Ellion yakni diperlukan pembahasan review lanjutan agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah sebagai pengguna untuk membawa kajian laporan dan dokumentasi tahun 2019-2024 sampai sejauh mana pelaksanaan regulasi di lapangan dan dari segi peraturan daerah mengenai sektor perumahan dan pemukiman dijadikan satu kesatuan regulasi.

Hasil dari rapat review peraturan daerah, Dendy Lesmana Ellion memberikan rekomendasi tindak lanjut perubahan atau pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RP3KP. Review ini untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan berbasis risiko, memberikan kepastian hukum berbasis hak asasi manusia dan kearifan lokal serta prioritas alih guna kawasan rentan banjir bagi semua pihak guna meningkatkan iklim investasi dan mempercepat pertumbuhan pemulihan ekonomi khususnya sektor perumahan dan pemukiman di Provinsi Jawa Tengah.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved