Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Sekda Jepara Ajak Masyarakat Aktif Laporkan ASN yang Tidak Netral

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab untuk tetap netral selama kontestasi Pilkada.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat ditemui di DPRD Jepara seusai mengikuti rapat Paripurna. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sekda Jepara, Edy Sujatmiko ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab untuk tetap netral selama kontestasi Pilkada.

Tak hanya menginggatkan saja, ia mengajak masyarakat bisa aktif melapor kepada Bawaslu jika menemukan ASN yang ketahuan mendampingi satu diantara Bakal Calon Bupati (Bacabup) maupun Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).

Menurut Sekda Jepara, kebersamaan dalam kegiatan yang digelar bakal calon kepala daerah atau kegiatan kedinasan yang ditumpangi bakal calon bupati adalah bukti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Baca juga: Pembinaan ASN Sekaligus Launching Bimwin Smart Kemenag Kab Tegal, Terobosan Pertama di Indonesia 

Pasalnya ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan UU tersebut.

''Kegaitan itu (dinas) ditumpangi (bakal calon bupati) tidak boleh. Apalagi kegiatan bakal calon bupati, (ASN) datang. Makanya selalu saya tegaskan agar memilah-milah undangan,'' kata Sekda Jepara, Senin (15/7/2024)

Ia mengatakan bahwa sebagai pejabat berwenang, selalu mengingatkan kepada ASN maupun tenaga harian lepas (THL) agar agar benar-benar menjaga netralitasnya. 

Dia menegaskan, sampai saat ini para ASN ini sudah bisa dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu jika terbukti memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah.

''Laporkan ke Bawaslu. Meskipun belum pendaftaran (calon kepala daerah) ke KPU, tapi mereka sudah mendeklarasikan,'' ujarnya.

Untuk pengawasan ASN menjelang Pilkada kata dia, pihaknya telah melakukan pengawasan di masing - masih organisasi perangkat daerah. 

Namun, masyarakat tetap terbuka dan bisa melaporkan. 

Ia juga menegaskan netralitas ASN ini selama 24 jam dan tidak hanya saat jam kerja atau di kantor. 

Netralitas tetap harus di jaga saat sampai rumah dan di luar jam kerja.

Baca juga: Putut Winarno Klaim Belum Ada Temuan ASN di Kudus yang Terlibat Judi Online

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko mengatakan, bakal menerima semua laporan masyarakat, meskipun belum masuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPU. 

Laporan tetap akan ditindaklanjuti dan akan diserahkan ke Pemkab Jepara.

''Karena belum pendaftaran, nanti hasilnya akan kita teruskan ke pemkab yang memiliki kewenangan. Karena itu nanti kaitannya dengan UU ASN,'' kata Sujiantoko kepada Tribunjateng. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved