Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Usia Kepala Daerah Minimal 25 Tahun, Warga Semarang: Nyalon Saja Daripada Nganggur Setelah Kuliah

Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagi ketiga persyaratan calon Pasal 14 poin 2 sub d, usai minimal bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 30 tahun.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Tanggapan layar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang usia minimal bakal calon Gubernur dan kepala daerah, Senin (15/7/2024). 

"Harusnya regulasi dibuat dengan dasar yang baik."

"25 sampai 30 tahun usia masih mencari jatidiri," imbuhnya. (*)

Baca juga: Begini Teknis Cara Lapor Barang Hilang Penumpang di Kereta Api ataupun Stasiun

Baca juga: Kasus Piagam Palsu dalam PPDB 2024, PDBI Minta Pelatih Marching Band SMPN 1 Semarang Diblacklist

Baca juga: Semen Gresik Bersama Petani Panen Buah Kelengkeng, Mampu Hasilkan Belasan Juta Rupiah

Baca juga: STEC Debate Competition: UIN Walisongo Raih Juara 1 Kompetisi Debat Bahasa Inggris

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved