Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN Saizu Purwokerto

Kampus UIN Saizu Purwokerto Resmi Miliki Lembaga Pemeriksa Halal, Ini Tugas dan Perannya

Secara resmi LPH UIN Saizu Purwokerto telah berdiri dan dapat beroperasi sebagai LPH Pratama di Jawa Tengah.

Editor: deni setiawan
UIN SAIZU PURWOKERTO
Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Halal (Halal Center) UIN Saizu Purwokerto, Dani Kusumastuti saat melakukan sosialisasi sertifikasi halal kepada pedagang pasar, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto saat ini telah resmi memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sertifikat Akreditasi LPH UIN Saizu Purwokerto telah terbit pada Selasa, 16 Juli 2024.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Saizu Purwokerto, Prof Ansori menyampaikan, LPH merupakan elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi UU Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Baca juga: Menteri Agama Lantik Adnan Jadi Kabiro AUPK UIN Saizu, Edhi Gunawan Jabat Kabiro AAKK UINSA Surabaya

Baca juga: Mahasiswa UIN Saizu Merapat! Ada Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan Semester Gasal Rp 1 Juta

"LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk, melalui penugasan kepada auditor halal yang dikoordinir LPH," ungkap Prof Ansori, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, pada Selasa (16/7/2024), sertifikat akreditasi LPH UIN Saizu Purwokerto telah terbit.

Sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Dengan demikian, secara resmi LPH UIN Saizu Purwokerto telah berdiri dan dapat beroperasi sebagai LPH Pratama di Jawa Tengah.

Ruang lingkup pelayanan pemeriksaan halal di LPH UIN Saizu Purwokerto relatif lengkap dibandingkan banyak LPH lain di Indonesia.

Untuk ruang lingkup pelayanan pemeriksaan halal mencakup pemeriksaan makanan, minuman, obat, produk kimiawi, dan jasa penyembelihan.

"Saat ini di Indonesia jumlah lembaga pemeriksa halal masih terbatas, baru 72 lembaga," beber dia.

Sementara itu, lanjut dia, pelaku usaha yang dilayani untuk sertifikasi halal di jalur reguler atau melalui LPH di Indonesia jumlahnya puluhan juta.

Baca juga: Dema FEBI UIN Saizu Bangun Desa Menuju Masyarakat Sejahtera Lewat Dimas Desa

Baca juga: Rektor UIN Saizu Tetapkan Kalender Akademik 2024-2025, Berikut Rincian Jadwalnya

Mereka tersebar dalam berbagai skala usaha. Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Halal (Halal Center) UIN Saizu Purwokerto, Dani Kusumastuti menyambut positif hal ini.

Menurut Dani, kehadiran LPH UIN Saizu Purwokerto akan memperluas jangkauan pelayanan kepada dunia industri.

Sehingga, dengan adanya nilai halal pada produk, akan memberi nilai tambah yang memajukan dunia industri di Indonesia dan semakin berdaya saing.

"Namun hingga saat ini jumlah LPH di Indonesia memang masih sangat minim."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved