Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mbak Ita Ditetapkan Tersangka

Tiga Dugaan Korupsi yang Menjerat Wali Kota Semarang Mbak Ita Diungkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

|
Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas 
KPK membawa dua koper dan kardus usai menggeledah rumah Wali Kota Semarang di Jalan Bukit Duta Bukitsari, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.

Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama.

Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda.

“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep.

“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Penyidik meminta empat orang yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta dilarang ke luar wilayah Indonesia.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.

Tessa mengatakan, upaya paksa ini menyangkut penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Selanjutnya, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” tutur Tessa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved