Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

FAKTA Sidang Eks Gubernur Malut AGK, Buang Rp3 M untuk Hobi Main Cewek, Terima Gratifikasi Rp100 M

Sejumlah fakta baru terungkap saat sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Editor: Muhammad Olies
IST
Abdul Ghani Kasuba Gubernur Maluku Utara yang ditangkap KPK. (Tribunnews.com) 

KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.

Situasi di Kediaman dinas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di Kota Ternate usai kedatangan petugas dari KPK, Senin (18/12/2023).
Situasi di Kediaman dinas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di Kota Ternate usai kedatangan petugas dari KPK, Senin (18/12/2023). (YAMIN ABD HASAN/KOMPAS.com)

Sumber Kekayaan Abdul Gani Kasuba

Terkait penangkapan Abdul Gani Kasuba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Diketahui, uang yang digunakan Abdul Gani membeli aset berasal dari para pihak yang mendapatkan izin tambang di Maluku Utara.

Penelusuran tersebut dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa 16 saksi di Kantor Imigrasi Ternate pada 15 Mei 2024.

16 saksi dimaksud yaitu, Muhammad Miftah Baay, PNS/Kepala BKD Prov. Malut; Samsudin Abdul Kadir, PNS/Sekretaris Daerah Prov. Malut; Nirwan M. T. Ali, PNS/Inspektur Daerah Malut; Faizal H. Samaun, swasta; Abdullah Al Ammari, swasta.

Kemudian, Rizmat Akbarullah Tomayto, PNS; Zaldy H. Kasuba, Ajudan Gubernur Malut; Wahidin Tachmid, Ajudan Gubernur Malut; Muhammad Fajrin, Ajudan Gubernur Malut; Abdul Hasan Tarate, PNS/Fungsional BPBJ Setda Provinsi Malut; Arafat Talaba, PNS/Fungsional PBJ Ahli Muda Malut).

Dan, Yusman Dumade, PNS/Fungsional BPBJ Setda Provinsi Malut; Simon Suyantho, swasta; Maizon Lengkong alias Sonny, Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama; Silfana Bachmid alias Feny, swasta; Nazlatan Ukhra Kasuba, Komisaris PT Fajar Gemilang.

Ke-16 saksi itu diperiksa terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba dkk.

"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Diketahui, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Abdul Gani diduga menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk aset yang mengatasnamakan orang lain.

Komisi antikorupsi mengungkap nilai pencucian uang Abdul Gani mencapai Rp100 miliar.

Dalam waktu dekat, Abdul Gani akan didakwa dalam perkara suap dan gratifikasi.

Abdul Gani disebut menerima suap Rp5 miliar dan 60 dolar Amerika Serikat atau setara Rp963.740.856.51. Itu berarti total suap yang diterima Abdul Gani ialah Rp5,9 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved