Berita Blora
Pak Kades Sendangharjo Blora Resmi Diberhentikan, Buntut Tindak Asusila dengan Perangkatnya Sendiri
Keputusan dari Bupati Blora memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Wiwik Suhendro per 19 Juli 2024.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro resmi diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu lantaran, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan Bupati Blora, Arief Rohman.
Baca juga: Tren PAD Kabupaten Blora Selama 5 Tahun Terakhir, Terjadi Penurunan pada 2022
Baca juga: PAD Kabupaten Blora Capai Rp 359 Miliar, BPPKAD: Masih Bisa Ditingkatkan
"Keputusan dari Bupati memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Wiwik Suhendro per 19 Juli 2024," katanya melalui Tribunjateng.com, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, menurut Yuli, adanya pemberhentian tersebut, lantaran Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Apalagi kapasitasnya saat itu sebagai seorang Kepala Desa.
Diketahui, selama menjadi Kepala Desa sekira satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.
"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terangnya.
Baca juga: Silpa APBD Blora Tahun 2023 Capai Rp 114 Miliar, BPPKAD: Tidak Bisa Dijadikan Ukuran Kinerja OPD
Baca juga: Tren Silpa APBD Kabupaten Blora Selama 5 Tahun, Paling Tinggi pada 2021
Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik Suhendro dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.
Sehingga masyarakat menilai jika Wiwik Suhendro sudah tidak layak menjabat sebagai Kepala Desa.
"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, Kadus (Kepala Dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelasnya.
Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.
Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.
"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli 2024."
"Suratnya diberikan langsung ke Kades, BPD hanya mendapatkan tembusan," paparnya. (*)
Baca juga: "Jangan Sampai Ibu Glowing Tapi Anak Stunting" Tips RS Mardi Rahayu Kudus Menyoal Kesehatan Anak
Baca juga: Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp490 Juta Raib Digondol Maling, Hasil Jual BBM Hendak Disetor ke Bank
Baca juga: 3 Srikandi Diminta Aktif Lobi Politik, Demi Tiket Dampingi Gusti Bhre di Pilwakot Surakarta 2024
Baca juga: Pemilik Rumah Jalan Abdurrahman Saleh Semarang Lapor Polisi, Ulah Konten Kreator Bikin Video Horor
tribun jateng
tribunjateng.com
Blora
Asusila Kades Sendangharjo
Kepala Desa Sendangharjo
Wiwik Suhendro
Arief Rohman
Pemkab Blora
Yuli Siswo Purnomo
Asusila
nikah siri
Alhamdulillah! Ratusan Ruas Jalan Rusak di Blora Segera Diperbaiki, Anggaran Rp 430 Miliar |
![]() |
---|
Politisi PDIP Blora Pertanyakan TNI Cawe-cawe Urus MBG: Aku Dibenci Tentara Orak Apa-apa |
![]() |
---|
SPPG Minta Pelajar Keracunan MBG di Blora Harus Dirahasiakan, DPRD Murka |
![]() |
---|
DPRD Blora Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Program MBG: Aku Dibenci Ora Apa-apa |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Blora Soroti Anggaran MBG Besar tapi Minim Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.