Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Pj Bupati Tegal Larang Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat 

Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat.

TRIBUN JATENG (Desta Leila Kartika)
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu, saat melakukan sesi wawancara dengan wartawan di halaman Terminal Dukuhsalam Slawi, Kabupaten Tegal, pada Senin (22/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.11/1/15 tentang Larangan Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Tegal, pada Sabtu (20/7/2024). 

Surat Edaran tersebut, ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Tegal, Camat, Kepala Desa atau Lurah se Kabupaten Tegal, Pimpinan Lembaga Masyarakat atau Organisasi Masyarakat, dan Pengusaha Karoseri atau Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal

Dipaparkan, mendasari ketentuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta aturan turunannya, dan menindaklanjuti Surat Bupati Tegal nomor 551.2/B.1665 tanggal 14 Desember 2021, perihal Himbauan tidak menggunakan Odong-odong. 

Baca juga: Sopir Angkutan Demo di Terminal Dukuhsalam Tegal, Hasilkan 5 Kesepakatan Operasional Odong-odong

Selain itu, sesuai Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) nomor 551.54/20362 tanggal 15 Desember 2021 tentang penertiban Odong-odong menyampaikan beberapa hal. 

Pertama, kendaraan Odong-odong bukan merupakan angkutan umum. 

Kedua, perubahan atau modifikasi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Ketiga, Odong-odong merupakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa memenuhi standar yang berlaku, tidak melalui uji tipe dan uji berkala, serta tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan sebagai angkutan umum. 

Keempat, operasional Odong-odong tidak dilengkapi dokumen yang sah, tidak memiliki izin dan tanpa jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas. 

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka kendaraan Odong-odong secara teknis dan laik jalan tidak memenuhi aspek keamanan, dan sangat berisiko terhadap keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi pada umumnya," terang Agustyarsyah, dalam surat edaran. 

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, guna mendukung keselamatan dan keamanan lalu lintas angkutan jalan di Kabupaten Tegal, serta menjamin keberlangsungan Pengusaha Angkutan Umum yang berizin, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengimbau beberapa hal kepada pihak terkait. 

Imbauan pertama, Kepala OPD agar ikut menyosialisasikan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak menggunakan Odong-odong dalam aktivitas kedinasan. 

Kedua, Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal agar berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Resor Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal guna mengambil langkah-langkah sosialisasi, maupun penertiban Odong-odong yang operasionalnya semakin marak. 

Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dapat memerintahkan kepada satuan pendidikan baik jenjang PAUD, TK, SD maupun SMP sederajat untuk tidak menggunakan kendaraan Odong-odong dalam mendukung seluruh kegiatan operasional sekolah.

Keempat, Para Camat, Kades, Lurah agar mengimbau semua warganya untuk tidak menggunakan Odong-odong sebagai sarana aktivitas. 

Kelima, Pimpinan Lembaga Masyarakat atau Organisasi Masyarakat Kabupaten Tegal dimohon tidak menggunakan Odong-odong untuk keperluan rekreasi, wisata, carter atau sewa, acara hajatan, keluarga, menjenguk ke rumah sakit, maupun aktivitas lainnya. 

Keenam, Pengusaha Karoseri atau bengkel umum kendaraan bermotor agar tidak melayani pembuatan atau perakitan Odong-odong, karena melanggar ketentuan pasal 227 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta. 

Terpisah, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu menuturkan, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan imbauan dan melakukan penertiban kereta kelinci atau lebih dikenal Odong-odong. 

Termasuk dalam hal ini, melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha Odong-odong karena berhubungan dengan rezeki atau mata pencaharian masyarakat. 

Namun pada prinsipnya, AKP Wendi Andranu, menyebut pihaknya siap melaksanakan surat edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Tegal terkait larangan penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat. 

"Tentunya akan kami tindak lanjuti dari sisi kepolisian, dan sudah kami awali dengan melaksanakan penertiban penggunaan Odong-odong. Kami akan lebih tegas lagi dalam hal operasi Odong-odong di jalan raya. Mengingat Odong-odong diperuntukkan di wilayah terbatas seperti perdesaan maupun wisata. Jika nantinya ditemui Odong-odong yang melintas di jalan raya dan bersifat sewa, maka akan kami beri teguran untuk tidak mengulangi lagi," ungkap AKP Wendi Andranu

Secara spesifikasi teknis, sambung AKP Wendi Andranu, kendaraan Odong-odong tidak laik atau layak beroperasi di jalan raya. 

Baca juga: Enam Odong-odong Berkonvoi Dirazia Polisi Karena Mengangkut Rombongan Lansia ke Baturraden

Sehingga penindakan lebih selektif prioritas, dalam artian ketika kendaraan Odong-odong dirasa rawan atau bisa menimbulkan fatalitas kecelakaan, maka inilah yang akan ditindak secara tegas. 

Sementara untuk penindakan saat ini yang dilakukan Satlantas Polres Tegal hanya secara sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile. 

"Sejauh ini ada 11 kendaraan Odong-odong yang kami tertibkan, dan nantinya akan kami edukasi, imbauan agar tidak digunakan lagi terutama di jalan raya. Insyaallah jika tidak ada kendala, kami rencananya akan mengumpulkan pengusaha maupun sopir Odong-odong untuk diberikan edukasi surat edaran Pj Bupati Tegal, terkait Larangan Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat," pungkas AKP Wendi. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved