Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan Digelar Rabu 24 Juli 2024

Ini update tindak pidana kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan yang menjerat Sekretaris dan Bendahara di Kejari Kabupaten Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Kajari Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 dan 2022 terus bergulir.

Dua terdakwa, tindak pidana kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara), akan menerima putusan sela pada persidangan keempat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Rabu (24/7/2024).

Hal itu dikatakan Kajari Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari seusai mengikuti upacara Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Ajukan Keberatan, 2 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Pekalongan Salahkan Ketua

Baca juga: KONI Kota Semarang Beri Penghargaan Bagi Stakeholders, Arnaz: Kita Bukan Superman

"Untuk update kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan, Rabu (24/7/2024) putusan sela."

"Teknisnya, silakan ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan," kata Feni Nilasari kepada Tribunjateng.com, Senin (22/7/2024).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Pekalongan, Mustofa menjelaskan, sidang yang akan datang yaitu putusan sela terkait dengan tanggapan eksepsi.

"Apakah diterima atau tidak, kami menunggu seusai sidang putusan sela," jelasnya.

Mustofa mengatakan, nantinya jika eksepsi ditolak, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau nanti diterima, kami akan mengajukan upaya hukum perlawanan ke pengadilan tinggi," katanya.

Baca juga: 2 Mantan Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Segera Disidang, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Baca juga: KONI Jateng Tes Fisik Atlet Pelatda Jelang Laga di PON XXI Aceh-Sumut

Kemudian, pada saat pembacaan eksepsi, ada dua materi yang dibacakan yaitu mengenai kasus tersebut yaitu yang bertanggung jawab adalah ketua KONI, dan terkait kerugian negara.

"Kami sudah jawab untuk yang didakwakan memang bendahara dan sekretaris, dan peranan mereka yang kami dakwakan."

"Tidak menutup kemungkinan, kalau memang majelis hakim berpendapat ada peran serta ketua, kami tindaklanjuti," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten periode 2019-2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara Rp535 juta.

Penyelewengan dana hibah ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022.

Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp650 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved