Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

4 Maling Pakan Ayam di Purbalingga Tertangkap, Catatan Polisi: Sudah 4 Kali Beraksi

Akhirnya, empat pelaku pencurian pakan ayam di Desa Tujungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, kini sudah ditangkap polisi. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Empat malingpakan ayam di Desa Tujungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga saat ditangkap polisi dan dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Empat pelaku pencurian pakan ayam di Desa Tujungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi. 

Mereka ditangkap pihak Polsek Karangmoncol setelah kepergok pemilik kandang saat membawa hasil curian.

Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin menyampaikan, mereka diketahui melakukan pencurian di kandang ayam milik Sutrisno (42) Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 

Baca juga: Polwan Satlantas Purbalingga Patroli Sambil Berbagi Makanan di Jumat Berkah

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Buka Workshop KaTa Kreatif di DPari Purbalingga

Peristiwa pencurian dilakukan pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 00.10.

Pelaku pencurian berjumlah empat orang yaitu RFA (36), GF (39), MS (27) dan SF (30). 

Keempatnya merupakan warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga

"Satu tersangka merupakan oknum perangkat desa, sedangkan tiga orang lainnya bekerja sebagai anak kandang di lokasi kandang ayam milik korban," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (24/7/2024).

Modus yang dilakukan yaitu salah satu pelaku yang bekerja di kandang mematikan CCTV terlebih dahulu. 

Kemudian pelaku mengambil pakan ayam yang ada di gudang. 

Selanjutnya dibawa menggunakan mobil bak terbuka.

"Para tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang sama."

"Pada pencurian keempat, aksi pelaku  diketahui korban dan kemudian diamankan," katanya. 

Baca juga: Polres Purbalingga Berikan Penghargaan Satkamling, Jadi Early Warning Potensi Kejahatan

Baca juga: 3 Kasus Inses Bikin Heboh di Jawa Tengah: Purwokerto, Purbalingga dan Pati

Dari data, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi mulai Januari 2024 dengan hasil 4 karung pakan ayam, pada Maret 2024 dengan hasil 4 karung pakan ayam. 

Selanjutnya pada 31 Mei 2024 dengan hasil 3 karung pakan ayam dan 19 Juli 2024 mencuri 6 karung pakan ayam.

"Saat dimintai keterangan pelaku mengakui semua perbuatannya." 

"Pakan ayam hasil curian dipakai tersangka RFA untuk memberi makan ternak ayam di kandang miliknya," terangnya. 

Sedangkan tiga pelaku lainnya mendapat uang upah dari tersangka RFA dengan cara satu karung pakan ayam hasil curian dibeli RFA seharga Rp300 ribu. 

Uang tersebut dibagi untuk GF, MF, dan FS.

Sedangkan harga pakan ayam tersebut di pasaran Rp425 ribu per karung.

Barang bukti yang disita yaitu satu mobil jenis pikap merk Daihatsu Gran Max warna putih bernomor polisi G 8251 KZ, enam karung pakan ayam merk New Hope, dua telepon genggam, dan satu rekaman CCTV. 

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama lamanya tujuh tahun. (*)

Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Harus Dimaksimalkan untuk Pembangunan

Baca juga: Kasus Buang Bayi di Tembalang Semarang, Polisi Masih Buntu Buru Pelaku

Baca juga: 2 Hari Usai Dilantik, Nama Sekda Banyumas Dicatut Penipu, Tawari Sumbangan Tapi Minta Transfer Uang

Baca juga: Video Rowosari Jadi Sasaran TMMD Sengkuyung Tahap 3 di Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved