Kriminal Hari Ini
4 Maling Pakan Ayam di Purbalingga Tertangkap, Catatan Polisi: Sudah 4 Kali Beraksi
Akhirnya, empat pelaku pencurian pakan ayam di Desa Tujungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, kini sudah ditangkap polisi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Empat pelaku pencurian pakan ayam di Desa Tujungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi.
Mereka ditangkap pihak Polsek Karangmoncol setelah kepergok pemilik kandang saat membawa hasil curian.
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin menyampaikan, mereka diketahui melakukan pencurian di kandang ayam milik Sutrisno (42) Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Polwan Satlantas Purbalingga Patroli Sambil Berbagi Makanan di Jumat Berkah
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Buka Workshop KaTa Kreatif di DPari Purbalingga
Peristiwa pencurian dilakukan pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 00.10.
Pelaku pencurian berjumlah empat orang yaitu RFA (36), GF (39), MS (27) dan SF (30).
Keempatnya merupakan warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
"Satu tersangka merupakan oknum perangkat desa, sedangkan tiga orang lainnya bekerja sebagai anak kandang di lokasi kandang ayam milik korban," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (24/7/2024).
Modus yang dilakukan yaitu salah satu pelaku yang bekerja di kandang mematikan CCTV terlebih dahulu.
Kemudian pelaku mengambil pakan ayam yang ada di gudang.
Selanjutnya dibawa menggunakan mobil bak terbuka.
"Para tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang sama."
"Pada pencurian keempat, aksi pelaku diketahui korban dan kemudian diamankan," katanya.
Baca juga: Polres Purbalingga Berikan Penghargaan Satkamling, Jadi Early Warning Potensi Kejahatan
Baca juga: 3 Kasus Inses Bikin Heboh di Jawa Tengah: Purwokerto, Purbalingga dan Pati
Dari data, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi mulai Januari 2024 dengan hasil 4 karung pakan ayam, pada Maret 2024 dengan hasil 4 karung pakan ayam.
Selanjutnya pada 31 Mei 2024 dengan hasil 3 karung pakan ayam dan 19 Juli 2024 mencuri 6 karung pakan ayam.
"Saat dimintai keterangan pelaku mengakui semua perbuatannya."
"Pakan ayam hasil curian dipakai tersangka RFA untuk memberi makan ternak ayam di kandang miliknya," terangnya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya mendapat uang upah dari tersangka RFA dengan cara satu karung pakan ayam hasil curian dibeli RFA seharga Rp300 ribu.
Uang tersebut dibagi untuk GF, MF, dan FS.
Sedangkan harga pakan ayam tersebut di pasaran Rp425 ribu per karung.
Barang bukti yang disita yaitu satu mobil jenis pikap merk Daihatsu Gran Max warna putih bernomor polisi G 8251 KZ, enam karung pakan ayam merk New Hope, dua telepon genggam, dan satu rekaman CCTV.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama lamanya tujuh tahun. (*)
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Harus Dimaksimalkan untuk Pembangunan
Baca juga: Kasus Buang Bayi di Tembalang Semarang, Polisi Masih Buntu Buru Pelaku
Baca juga: 2 Hari Usai Dilantik, Nama Sekda Banyumas Dicatut Penipu, Tawari Sumbangan Tapi Minta Transfer Uang
Baca juga: Video Rowosari Jadi Sasaran TMMD Sengkuyung Tahap 3 di Kota Semarang
tribun jateng
tribunjateng.com
Purbalingga
Maling Pakan Ayam
kriminal
pencurian
Polres Purbalingga
Maling Pakan Ayam di Purbalingga
Iptu Amirudin
Polsek Karangmoncol
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.