Kamis, 18 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas PN Surabaya, Tak Terbukti Bunuh Janda Sukabumi

Terdakwa kasus meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Muhammad Olies
TribunJatim.com
Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekontruksi kasus kematian Dini Sera Afrianti di Basemen Lenmarc Surabaya, terlihat pelaku meletakan dan menyenderkan tubuh Dini Sera Afrianti dekat roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON. 

TRIBUNJATENG.COM - Terdakwa kasus meninggalnya janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Praktis, karena vonis ini, anak anggota DPR RI ini dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Baca juga: Polisi Akhirnya Jerat Ronald Tannur Anak Anggota DPR dengan Pasal Pembunuhan

Baca juga: Terungkap Tabiat Gregorius Ronald Tannur Beda, Kebengisannya Terkuak di Rekonstruksi Pembunuhan Dini

Baca juga: Ronald Tannur Anak DPR Sempat Minta Rekaman CCTV ke Satpam Setelah Seret Dini dengan Mobil

Erintuah Damanik menegaskan, bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

Akan tetapi, saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai, Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya

nnur seusai mendengar divonis bebas dalam sidang putusan
Ronald Tannur seusai mendengar divonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

 Penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto mengaku menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved