Berita Regional
Inilah Sosok Agung Pecatan TNI Bunuh Sesama Napi yang Tak Mau Ikut Aturannya
Agung Putting Maulana, mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), kini kembali terjerat kasus kriminal di Lembaga Pemasyarakatan
Sementara itu, dilansir dari situs Mahakamahagung.go.id, surat putusan Dilmil I 04 Palembang dengan nomor 60-K/PM.I-04/AD/VII/2022 menyatakan, Agung Putting Maulana bersalah dalam kasus tindakan cabul terhadap seorang perempuan berinisial DO.
Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 juta.
Putusan itu dikeluarkan pada 16 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan dua narapidana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Sumaryanto (33) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Merah Mata, Palembang.
Kedua napi yang menjadi tersangka tersebut adalah Agung Putting dan Emi Hartoni yang merupakan rekan satu kamar korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, awalnya kejadian ini dilaporkan sebagai bunuh diri.
Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Satreskrim dan Polsek Sako, ditemukan indikasi Suryanto merupakan korban pembunuhan berencana.
| Cerita Malam Pertama Penjaga Makam, Muryani Tak Bisa Tidur: "Terasa Ada Yang Ketuk Pintu Terus" |
|
|---|
| Kisah Pilu Pekerja Proyek Irigasi Tak Digaji Bos, Terpaksa Pulang Jalan Kaki 175 Kilometer |
|
|---|
| Kebakaran Hebat Terjadi Akibat Kabel SUTET Putus, 350 Orang Mengungsi Tinggalkan 50 Rumah Hangus |
|
|---|
| Viral Pengurus BUMDes Benjot Main Saham Pakai Dana Rp 200 Juta, Terancam Diproses Hukum |
|
|---|
| Kronologi Mobil Porsche Kecelakaan di Tol Karena Pecah Ban Belakang Saat Melaju Kencang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pecatan-TNI-bernama-Agung-Putting-Maulana-yang-menjadi-otak-pelaku-pe.jpg)