Berita Regional
Inilah Sosok Agung Pecatan TNI Bunuh Sesama Napi yang Tak Mau Ikut Aturannya
Agung Putting Maulana, mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), kini kembali terjerat kasus kriminal di Lembaga Pemasyarakatan
Sementara itu, dilansir dari situs Mahakamahagung.go.id, surat putusan Dilmil I 04 Palembang dengan nomor 60-K/PM.I-04/AD/VII/2022 menyatakan, Agung Putting Maulana bersalah dalam kasus tindakan cabul terhadap seorang perempuan berinisial DO.
Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 juta.
Putusan itu dikeluarkan pada 16 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan dua narapidana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Sumaryanto (33) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Merah Mata, Palembang.
Kedua napi yang menjadi tersangka tersebut adalah Agung Putting dan Emi Hartoni yang merupakan rekan satu kamar korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, awalnya kejadian ini dilaporkan sebagai bunuh diri.
Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Satreskrim dan Polsek Sako, ditemukan indikasi Suryanto merupakan korban pembunuhan berencana.
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
3 Nama Anggota DPR yang Dicari-cari Pendemo, Ahmad Sahroni Diduga Pergi ke Singapura |
![]() |
---|
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.