Berita Nasional
Inilah Modus-modus Kecurangan Klaim BPJS, Manipulasi Penindakan Medis
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, selain phantom billing, KPK bersama tim juga menemukan sejumlah modus kecurangan
TRIBUNJATENG.COM - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, selain phantom billing, KPK bersama tim juga menemukan sejumlah modus kecurangan rumah sakit dalam mengeklaim BPJS.
Modus paling banyak dilakukan kedua adalah phantom/manipulation diagnosis atau mengajukan klaim atas penindakan medis yang dimanipulasi.
Pahala mencontohkan, pihak rumah sakit memeriksa 39 pasien dan melaporkan kepada pihak BPJS bahwa keseluruhannya merupakan operasi katarak.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi 3 Rumah Sakit yang Ajukan Klaim Palsu Ke BPJS
Ketika dilakukan verifikasi oleh tim, ternyata mereka hanya melakukan operasi katarak terhadap 14 pasien.
Sisanya, merupakan pasien yang data medisnya dimanipulasi.
“Kita cek, kita bilang 'ini dioperasinya satu mata diklaimnya dua mata'. Kira-kira begitu waktu itu,” turur Pahala.
Modus lainnya adalah mengubah kode diagnosis sehingga uang yang diklaim lebih besar, mengulang klaim yang telah diajukan (repeat billing) dan lainnya.
Kata Kemenkes
Adapun Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Murti Utami mengatakan, Kemenkes akan menjatuhkan sanksi bagi rumah sakit hingga individu yang terlibat dalam skandal tersebut.
Menurutnya, Kemenkes sudah memiliki sistem yang mendata semua sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan.
Keterlibatan mereka bisa dicantumkan dalam sistem itu, "Sampai yang cukup berat adalah pencabutan izin praktek dari pelaku tersebut," ujar Murti. (syakirun/kps/tribun jateng cetak)
30 September: Melintasi Sejarah Kelam G30S/PKI dan Merayakan Hari Podcast Internasional |
![]() |
---|
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.