Berita Blora
Kades Nglebur Blora Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp 393 Juta
Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Rumidi, terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 393.806.000.
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Rumidi, terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 393.806.000.
Kades yang sempat menghilang selama berbulan-bulan ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Vonis tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Blora, Agus Puji Mulyono, saat konferensi pers di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Rabu (24/7/2024).
"Divonis empat tahun penjara, sudah inkrah," kata Agus kepada wartawan.
Putusan Pengadilan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, dengan Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, Rumidi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rumidi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan tersebut.
Selain hukuman penjara, Rumidi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 393.806.000.
Jika Rumidi tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Apabila Rumidi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka pidana penjara selama enam bulan akan dijatuhkan sebagai pengganti.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan tersebut.
Dalam perkara tersebut, Rumidi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Blora mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi.
Rumidi yang merupakan kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, dinyatakan telah absen menjalankan tugasnya sebagai kepala desa selama dua bulan. Sebab, ia telah meninggalkan rumah per tanggal 19 Juni 2023 dengan alasan pergi berobat.
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan Polres Blora bersama BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora, Rumidi diduga melakukan korupsi dengan menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi.
Setelah menghilang sekitar tiga bulan, Rumidi ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Grobogan pada 17 September 2023.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korupsi Rp 393 Juta, Kades di Blora Divonis 4 Tahun Penjara
Alhamdulillah! Ratusan Ruas Jalan Rusak di Blora Segera Diperbaiki, Anggaran Rp 430 Miliar |
![]() |
---|
Politisi PDIP Blora Pertanyakan TNI Cawe-cawe Urus MBG: Aku Dibenci Tentara Orak Apa-apa |
![]() |
---|
SPPG Minta Pelajar Keracunan MBG di Blora Harus Dirahasiakan, DPRD Murka |
![]() |
---|
DPRD Blora Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Program MBG: Aku Dibenci Ora Apa-apa |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Blora Soroti Anggaran MBG Besar tapi Minim Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.