Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Inilah 4 Modus Oknum Rumah Sakit Lakukan Kecurangan BPJS, Mulai Manipulasi Baksos hingga Diagnosis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, potensi kerugian negara akibat fraud (kecurangan) pihak rumah sakit (RS) dalam mengajukan klaim ke BPJS

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi 

Kemenkes juga akan mencantumkan klaim fiktif dalam data dokter atau tenaga kesehatan lain yang menjadi pelaku. 
Tindakan Kemenkes lainnya adalah membekukan Satuan Kredit Profesi (SKP) Dokter di mana dokter harus mengumpulkan angka kredit 50 setiap tahunnya untuk menjaga kompetensi. SKP yang dibekukan akan mempersulit dokter mendapatkan angka kredit tersebut. 

“Kalau enam bulan kita bekukan, mungkin tidak terpenuhi, kan?” ujar Utami dikutip dari Kompas.com, Rabu. 
Terhadap oknum RS yang mengakali tagihan BPJS Kesehatan, mereka diberikan waktu selama enam bulan untuk mengembalikan uang yang didapat dari aksi ini. 

Kemenkes akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan jika uang hasil akal-akalan tidak segera dikembalikan. (Kompas.com/Syakirun Ni'am, Aryo Putranto Saptohutomo Penulis).

Baca juga: 500 Situs Pemda Diretas, Diantaranya Disusupi Iklan Judi Online

Baca juga: Brosur KUR BRI 26 Juli 2024, Pinjaman Tanpa Jaminan Bunga 0,5 Persen/bln

Baca juga: Ramadhan Sananta Striker Persis Solo Top Scorer Piala Presiden 2024

Baca juga: Gerak Cepat KPK, Pegawai Gadungan Ditangkap Usai Terima Rp300 Juta, Hasil Peras Pejabat Pemkab Bogor

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved