Berita Jakarta
Inilah 4 Modus Oknum Rumah Sakit Lakukan Kecurangan BPJS, Mulai Manipulasi Baksos hingga Diagnosis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, potensi kerugian negara akibat fraud (kecurangan) pihak rumah sakit (RS) dalam mengajukan klaim ke BPJS
Kemenkes juga akan mencantumkan klaim fiktif dalam data dokter atau tenaga kesehatan lain yang menjadi pelaku.
Tindakan Kemenkes lainnya adalah membekukan Satuan Kredit Profesi (SKP) Dokter di mana dokter harus mengumpulkan angka kredit 50 setiap tahunnya untuk menjaga kompetensi. SKP yang dibekukan akan mempersulit dokter mendapatkan angka kredit tersebut.
“Kalau enam bulan kita bekukan, mungkin tidak terpenuhi, kan?” ujar Utami dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Terhadap oknum RS yang mengakali tagihan BPJS Kesehatan, mereka diberikan waktu selama enam bulan untuk mengembalikan uang yang didapat dari aksi ini.
Kemenkes akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan jika uang hasil akal-akalan tidak segera dikembalikan. (Kompas.com/Syakirun Ni'am, Aryo Putranto Saptohutomo Penulis).
Baca juga: 500 Situs Pemda Diretas, Diantaranya Disusupi Iklan Judi Online
Baca juga: Brosur KUR BRI 26 Juli 2024, Pinjaman Tanpa Jaminan Bunga 0,5 Persen/bln
Baca juga: Ramadhan Sananta Striker Persis Solo Top Scorer Piala Presiden 2024
Baca juga: Gerak Cepat KPK, Pegawai Gadungan Ditangkap Usai Terima Rp300 Juta, Hasil Peras Pejabat Pemkab Bogor
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.