Berita Jepara
Pemkab Jepara Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Jamin Keselamatan Paskibraka, Masuk Program JKK dan JKM
Pemkab Jepara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jepara bekerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jepara bekerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara untuk menjamin para peserta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas dalam upacara 17 Agustus 2023 mendatang, masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemberian kedua program tersebut secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala BPJS Kantor Cabang Jepara, Galuh Yuda Purnama bersama Plt Kepala Kesbangpol Jepara, Sugiyanto kepada perwakilan Paskibraka di kantor Kesbangpol Jepara, Selasa (30/7/2024).
Kepala BPJS Kantor Cabang Jepara, Galuh Yuda Purnama mengatakan bahwa pemeberian JKK dan JKM ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakatnya.
"Untuk hari ini kami ada penyerahan simbolis kepada peserta pelatihan paskibraka tahun 2024. Mereka di tahun ini di ikutkan di program jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Seusai dengan arahan pemerintah sekarang jaminan ketenagakerjaan tidak hanya menjamin pekerja saja tetapi bisa ke atlit ataupun pekerja seni," kata Galuh kepada Tribunjateng, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya bahwa program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungin pekerja saja, namun anak yang ikut bakat dan minat di Paskibraka berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kematian.
"Hal ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah kabupaten jepara memberikan perlindungan kepada masyarakatnya," ujarnya.
Dia menilai dengan ada jaminan tersebut para peserta Paskibraka bisa merasakan aman dan nyaman ketika menjalankan tugasnya
"Jadi ada resiko ketika mereka melaksanakan pelatihan ataupun menjalankan tugas ketika berangkat atau pun ketika terjadi resiko termasuk karantina ada perlindungan kecelakaan kerja ataupun sampai meninggal dunia dapat perlindungannya.Jadi ada kepedulian cukup baik, baru tahun ini di Jepara," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kali ini pihaknya memberikan dua program jaminan yaitu JKK dan JKM.
Santunan cacat hingga meninggal dunia akan diberikab BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan maksimal dengan Rp 48 juta.
Untuk sakit sampai meninggal dunia, meninggal karena bukan kecelakaan kerja bisa mendapatkan Rp 42 juta.
Untuk perlindungannya akan diberikan selama 30 hari, dari pendaftaran di awal Juli sampai minggu ketiga Agustus.
"Perlindungannya dua program dari kecelakaan kerja resikonya berangkat ketika kegiatan pelatihan ada resiko, ada perlindungan perawatan pengobatan ditangung unlimitid atau tanpa plafom seusai kebutuhan medis. Seusai kasusnya terjadi jatuh akan ditangung semua," tuturnya.
Senada dengan hal itu, Plt Kepala Kesbangpol Jepara, Sugiyanto mengatakan bahwa baru tahun ini peserta Paskibraka mendapatkan jaminan sosial.
"Pertama kali kerjasama, mengantisipasi hal yang tidak di inginkan," kata Sugiyanto.
Lapak Berkah Usaha Pangan Jepara: Berburu Sembako Murah Sambil Bawa Pulang Bibit Cabai Gratis |
![]() |
---|
Mengapa Warga Karimunjawa Ingin Namanya Diganti Menjadi 'Kepulauan'? Ini Alasannya |
![]() |
---|
Disdikpora Jepara Sebut 237 Sekolah Rusak, Ajukan Bantuan Rp 107 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Buka Ruang Penggiat Medsos, Ajak Memajukan Jepara Melalui Dunia Maya |
![]() |
---|
Galian C Ilegal Desa Bungu Jepara Ternyata Sudah Makan Korban 2 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.