Pilkada 2024
KPU Minta Kandidat Calon Bupati Banyumas Mulai Siapkan Berkas Pendaftaran, Alasannya Waktu Mepet
Kandidat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Banyumas, diminta mempersiapkan dokumen persyaratan pendaftaran di Pilkada 2024.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Mepetnya waktu di masa pendaftaran calon di Pilkada 2024, KPU berharap baik itu calon maupun partai politik pengusungnya bisa mempersiapkan segala persyaratannya jauh- jauh hari.
Bahkan, jika sudah ada partai yang mantap mengusung sosok tertentu, bisa sembari menyiapkan berkas- berkas pencalonannya.
Hal ini bertujuan agar proses pendaftaran dapat berlangsung efektif, karena hanya tersedia waktu 3 hari.
Baca juga: Video KPU Kota Semarang Tak Bisa Coret Pemilih RT 0 RW 0, Ini Alasannya
Baca juga: Sekjen KPU RI Kunjungi KPU Jateng, Konsolidasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Kandidat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Banyumas, diminta mempersiapkan dokumen persyaratan pendaftaran.
Pasalnya, masa pendaftaran di KPU hanya berlangsung tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Waktunya cukup pendek, hanya tiga hari."
"Diharapkan para calon bisa mempelajari dan melengkapi berkas dokumen persyaratan," kata Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/7/2024).
Untuk itu, kata Sidiq Fathoni, KPU menggelar sosialisasi jauh hari sebelum masa pendaftaran agar para kandidat maupun parpol pengusung dapat mempersiapkan persyaratan dengan baik.
Baca juga: KPU Kota Semarang Tak Bisa Coret Pemilih RT 0 RW 0, Ini Alasannya
Baca juga: KPU Jateng Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak Tahun 2024
Persyaratan yang diperlukan seperti ijazah dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Namun demikian, kata Sidiq Fathoni, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran apabila hingga penutupan hanya ada satu pasangan yang mendaftar.
"Ada perpanjangan waktu selama tiga hari," ujar Fathoni.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pendafaran Pilkada 2024.
Namun secara umum, persyaratan pendaftaran telah terangkum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada Banyumas.
"Detailnya masih menunggu juknis, tapi secara umum sudah terangkum di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini," kata Rofingatun Khasanah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Pilkada Hanya 3 Hari, KPU Banyumas Ingatkan Kandidat Lengkapi Berkas Persyaratan"
Baca juga: Arema FC Bertemu Borneo FC di Final Piala Presiden 2024, Digelar Sabtu 4 Agustus 2024
Baca juga: PDIP Mantap Koalisi dengan Partai Golkar di Pilkada Banten 2024, Usung Airin Rachmi Diany
Baca juga: Kemenpora Tanggapi Pemanggilan Matt Baker ke Timnas U17 Australia: Dia Tetap Setia
Baca juga: 7 Agustus 2024 Launching Tim dan Jersey Persija Jakarta
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.