Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Mujib, Bunuh Tetangga Karena Ibunya Dituduh Buang Sampah Sembarangan, Terancam Bui 20 Tahun

Heboh seorang pria Mujib Ardiansyah (39) tega membunuh tetangga karena membela ibunya.

Editor: raka f pujangga
GOOGLE
Ilustrasi penusukan santri di Cirebon 

TRIBUNJATENG.COM - Heboh seorang pria Mujib Ardiansyah (39) tega membunuh tetangga karena membela ibunya.

Pelaku tidak terima ibunya dituduh buang sampah sembarangan oleh korban Sabrin Suhri (34).

Sehingga membuat perkelahian antara kedua terjadi dan membuat korban tewas.

Baca juga: Warga Sleman Didenda Rp1 Juta karena Buang Sampah Sembarangan

Korban tewas ditusuk badik sang tetangga.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan, penusukan yang berujung tewasnya korban ini terjadi di Dusun 1, Desa Gedung Dalan, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur pada Senin (29/7/2024) sore.

"Korban atas nama Sabrin Suhri, usia 34 tahun. Pelaku atas nama Mujib Ardiansyah, usia 39 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Umi di Mapolda Lampung, Rabu (31/7/2024).

Peristiwa ini berawal saat korban mendatangi rumah tersangka karena emosi dan tidak terima ibunya dituduh membuang sampah di pekarangan belakang rumah tersangka.

Korban ketika itu juga marah karena ibunya pun dituduh menyerobot lahan dengan menggeser batas tanah rumah tersangka.

Keduanya sempat bertengkar terkait tuduhan-tuduhan itu.

Di tengah pertengkaran itu, tersangka masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebilah badik.

Korban yang merasa puas telah memarahi tersangka pun pulang.

Baca juga: Kagetnya Karyawan Toko Jam Temukan 35 Peluru Tajam saat Buang Sampah, Ternyata Buatan Pindad

Namun, tersangka yang emosi berlari ke arah korban dan menusukkan badiknya.

"Korban tertusuk di bagian dada dan perut. Sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang melihat kejadian itu. Tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan," katanya.

Umi mengatakan, tersangka saat ini ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ibunya Dituduh Buang Sampah, Pria di Lampung Bunuh Tetangganya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved