Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Nasib Apes Pasutri Klaten Ketipu Biro, Sudah Bayar Rp65,8 Juta Tapi Tak Bisa Berangkat Umrah

Dua warga yang merupakan pasutri warga Klaten ini gagal melaksanakan ibadah umrah akibat ditipu biro abal-abal pada Kamis (1/8/2024).

Editor: deni setiawan
Shutterstock.com
ILUSTRASI kegiatan umrah di Arab Saudi. 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Pasangan suami istri (pasutri) warga Klaten menjadi korban penipuan modus pemberangkatan umrah.

Puluhan juta rupiah pun telah dibawa pelaku.

Dia tersadar telah ditipu setibanya di Jakarta untuk menanyakan proses kelanjutan pemberangkatan ke Arab Saudi, namun tak kunjung direspon.

Hingga akhirnya, setelah cukup lama penantian, pasutri ini melapor ke pihak Polres Klaten.

Baca juga: Daftar Desa di Klaten yang Sudah Dilanda Kekeringan, BPBD Droping Air

Baca juga: Menteri PUPR Beri Bocoran, Jalan Tol Kartasura Klaten akan Selesai Pada Tanggal Ini

Dua warga Klaten gagal melaksanakan ibadah umrah akibat ditipu biro abal-abal pada Kamis (1/8/2024).

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, ini terjadi pada Saribah dan suami di periode Februari 2024.

"Korban dijanjikan untuk berangkat umrah, tetapi tidak jadi," ujar AKBP Warsono seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (1/8/2024).

Pelaku yang ditangkap dalam kasus ini 1 orang, yakni pria berinisial SA alias Slamet (36) warga Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten.

AKBP Warsono menjelaskan kronologi kejadian, dimana pada Januari 2024 korban yang dirawat di rumah sakit ditengok oleh pelaku dan keluarga.

Di saat itu, pelaku berbincang dengan suami korban.

Korban kemudian mengatakan ingin berangkat umrah.

Slamet lalu menyebutkan, dia memiliki usaha biro umroh bernama Talang Mas, yang telah sering memberangkatkan jamaah umrah.

Seusai pulang dari rumah sakit, korban teringat pembicaraan dengan pelaku, lalu dihubungi melalui Whatsapp.

"Pelaku lalu mendatangi rumah korban."

"Dalam pertemuan itu dia menjanjikan akan berangkat umrah pada 20 Maret 2024 dengan biaya Rp60 juta," jelas AKBP Warsono.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved