Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Nasib Apes Pasutri Klaten Ketipu Biro, Sudah Bayar Rp65,8 Juta Tapi Tak Bisa Berangkat Umrah

Dua warga yang merupakan pasutri warga Klaten ini gagal melaksanakan ibadah umrah akibat ditipu biro abal-abal pada Kamis (1/8/2024).

Editor: deni setiawan
Shutterstock.com
ILUSTRASI kegiatan umrah di Arab Saudi. 

Namun statusnya berubah menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno mengatakan, dalam penelusuran CV yang digunakan pelaku tidak terdaftar.

"Setelah dicek di website Kementerian Agama, ternyata tidak terdaftar," ujar AKP Yulianus Dica Ariseno.

Kini Slamet dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan.

"Dijerat ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Penipuan Biro Umroh di Klaten Jateng: Sudah Bayar, Dapat Perlengkapan, Agen Tak Bisa Dihubungi

Baca juga: Sekar Tandjung Masih Berpeluang Dampingi Gusti Bhre di Pilwakot Surakarta 2024

Baca juga: Kilang Cilacap Raih Platinum TJSL & CSR Awards 2024

Baca juga: Wali Kota Semarang dan Suaminya Kembali Diperiksa KPK, Ada Apa di Balik Kasus Ini?

Baca juga: RESMI, Sahrul Gunawan - Gun Gun Kantongi Rekom Golkar untuk Pilkada Bandung 2024

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved