Kriminal Hari Ini
Nasib Apes Pasutri Klaten Ketipu Biro, Sudah Bayar Rp65,8 Juta Tapi Tak Bisa Berangkat Umrah
Dua warga yang merupakan pasutri warga Klaten ini gagal melaksanakan ibadah umrah akibat ditipu biro abal-abal pada Kamis (1/8/2024).
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Pasangan suami istri (pasutri) warga Klaten menjadi korban penipuan modus pemberangkatan umrah.
Puluhan juta rupiah pun telah dibawa pelaku.
Dia tersadar telah ditipu setibanya di Jakarta untuk menanyakan proses kelanjutan pemberangkatan ke Arab Saudi, namun tak kunjung direspon.
Hingga akhirnya, setelah cukup lama penantian, pasutri ini melapor ke pihak Polres Klaten.
Baca juga: Daftar Desa di Klaten yang Sudah Dilanda Kekeringan, BPBD Droping Air
Baca juga: Menteri PUPR Beri Bocoran, Jalan Tol Kartasura Klaten akan Selesai Pada Tanggal Ini
Dua warga Klaten gagal melaksanakan ibadah umrah akibat ditipu biro abal-abal pada Kamis (1/8/2024).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, ini terjadi pada Saribah dan suami di periode Februari 2024.
"Korban dijanjikan untuk berangkat umrah, tetapi tidak jadi," ujar AKBP Warsono seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (1/8/2024).
Pelaku yang ditangkap dalam kasus ini 1 orang, yakni pria berinisial SA alias Slamet (36) warga Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten.
AKBP Warsono menjelaskan kronologi kejadian, dimana pada Januari 2024 korban yang dirawat di rumah sakit ditengok oleh pelaku dan keluarga.
Di saat itu, pelaku berbincang dengan suami korban.
Korban kemudian mengatakan ingin berangkat umrah.
Slamet lalu menyebutkan, dia memiliki usaha biro umroh bernama Talang Mas, yang telah sering memberangkatkan jamaah umrah.
Seusai pulang dari rumah sakit, korban teringat pembicaraan dengan pelaku, lalu dihubungi melalui Whatsapp.
"Pelaku lalu mendatangi rumah korban."
"Dalam pertemuan itu dia menjanjikan akan berangkat umrah pada 20 Maret 2024 dengan biaya Rp60 juta," jelas AKBP Warsono.
Korban yang percaya, lalu memberi uang muka Rp10 juta melalui transfer bank.
Pada 6 Februari 2024, Slamet mendatangi rumah korban dengan maksud mendampingi membuat paspor di Kantor Imigrasi Surakarta.
Baca juga: Viral Aksi Bule Menipu Toko Kelontong di Klaten, Minta Tukar Uang "Old Money"
Baca juga: Kisah Wanita Asal Klaten Dibunuh Suaminya di Jerman, Pelaku Akhiri Hidup Meski Punya Anak 3 Tahun
Kemudian pada 14 Februari 2024, Slamet menelepon korban untuk meminta uang pembayaran sisa.
Oleh korban diberi Rp 10 juta di saat itu juga.
Sehari berikutnya, pelaku via chat WhatsApp memberikan surat keterangan umrah untuk pengantar pengajuan cuti korban yang merupakan PNS di rumah sakit.
"Pada 23 Februari 2024, tersangka menelepon lagi meminta pembayaran uang sisa."
"Selanjutnya oleh korban ditransfer Rp40 juta," kata AKBP Warsono.
Korban sempat menanyakan terkait perlengkapan umrah, namun Slamet menjawab OTW (sedang disiapkan).
"Kemudian Sabtu 11 Maret 2024, tersangka mengantar korban manasik."
"Sabtu 18 Maret 2024 korban mentransfer lagi Rp5,8 juta untuk ditukar mata uang riyal," jelasnya.
Korban pada Jumat 17 Maret 2024 menerima perlengkapan umrah seperti koper, tas ransel, syal, dan tas kecil bertuliskan Cairo Travel, juga ihram dan mukena.
Pada 23 Maret 2024, korban berangkat diantar dari Klaten menuju bandara Adi Soemarmo Solo ke Jakarta.
Ketika tiba di Jakarta, korban singgah di hotel, lalu menghubungi Slamet, namun tidak bisa.
"Karena merasa ditipu, korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Klaten," tutup AKBP Warsono.
Slamet pada 22 Juli 2024, dimintai keterangan oleh Polres Klaten sebagai saksi.
Namun statusnya berubah menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno mengatakan, dalam penelusuran CV yang digunakan pelaku tidak terdaftar.
"Setelah dicek di website Kementerian Agama, ternyata tidak terdaftar," ujar AKP Yulianus Dica Ariseno.
Kini Slamet dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan.
"Dijerat ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Penipuan Biro Umroh di Klaten Jateng: Sudah Bayar, Dapat Perlengkapan, Agen Tak Bisa Dihubungi
Baca juga: Sekar Tandjung Masih Berpeluang Dampingi Gusti Bhre di Pilwakot Surakarta 2024
Baca juga: Kilang Cilacap Raih Platinum TJSL & CSR Awards 2024
Baca juga: Wali Kota Semarang dan Suaminya Kembali Diperiksa KPK, Ada Apa di Balik Kasus Ini?
Baca juga: RESMI, Sahrul Gunawan - Gun Gun Kantongi Rekom Golkar untuk Pilkada Bandung 2024
Klaten
penipuan
Penipuan Modus Umrah
Polres Klaten
AKBP Warsono
AKP Yulianus Dica Ariseno Adi
Kemenag
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.