Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Curi Pikap Plat Merah Angkut Sampah di Klaten, Dipakai Jual Lukisan, Ditangkap di Bandungan Semarang

SAS alias Suwito (53) kini harus meringkuk di ruang tahanan seiring terungkapnya kasus pencurian yang membelit dirinya.

Editor: Muhammad Olies
SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi pencurian mobil. 

SAS mengatakan, kapok dan tak akan mengulangi aksi pencurian yang pernah dilakukannya.

SAS sendiri ternyata berstatus residivis kasus serupa.

Kini, Suwito terancam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Ya kapok sebenarnya, tapi karena keadaan (akhirnya mencuri)," jelasnya. (*)

 

Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Pencurian Pikap Plat Merah Klaten Jateng, Kunci Menggantung, Ditangkap Saat Bawa Lukisan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved