Hukum dan Kriminal
Curi Pikap Plat Merah Angkut Sampah di Klaten, Dipakai Jual Lukisan, Ditangkap di Bandungan Semarang
SAS alias Suwito (53) kini harus meringkuk di ruang tahanan seiring terungkapnya kasus pencurian yang membelit dirinya.
Editor:
Muhammad Olies
SAS mengatakan, kapok dan tak akan mengulangi aksi pencurian yang pernah dilakukannya.
SAS sendiri ternyata berstatus residivis kasus serupa.
Kini, Suwito terancam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Ya kapok sebenarnya, tapi karena keadaan (akhirnya mencuri)," jelasnya. (*)
Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul 5 Fakta Pencurian Pikap Plat Merah Klaten Jateng, Kunci Menggantung, Ditangkap Saat Bawa Lukisan
Berita Terkait
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.