Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

BPKAD Jepara Akan Gunakan Pengacara Negara Untuk Tertibkan Pajak Hiburan yang Mangkir

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara akan maksimalkan pajak hibur untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kepala BPKAD Jepara, Florentina Budi Kurniawati saat ditemui di DPRD Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara akan maksimalkan pajak hibur untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPKAD Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyebutkan bahwa sampai saat ini masih banyak panitia acara yang melaksanakan acara di Kabupaten Jepara belum taat pajak hiburan.

Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menangih pajak kepada pembuat acara.

"Saat ini memang belum seusai kami harapkan cuma kami berupaya untuk penagihan," kata Florentina kepada Tribunjateng, Sabtu (3/8/2024).

Jika tetap tidak patuh pajak hiburan kata dia, BPKAD Jepara akan melakukan upaya hukum.

"Arahan pemipinan untuk menggunakan pengacara negara jika merasa kesulitan.Artinya kami melibatkan kejaksaan," jelasnya.

Menurutnya para pembuat acara memiliki alasan tertentu untuk mengelak tidak membayar pajak hiburan.

"Kesulitannya direkon terakhir, kami rekon target penonton dan tiket tercapai di lapangan ada beberapa yang tidak bisa dibiayai langsung artinya ada hal yang dibiayi oleh IO (Panitia acara), jadi mereka harus berhitung ulang," ungkapnya.

Sedangkan untuk tertib pajak hiburan lanjut kata Florentina, BPKAD sudah berkordinasi dengan beberapa pihak untuk tetap menaati pajak hiburan.

"Untuk pajak hiburan seusai dengan regulasi, sudah dirapatkan di polres dan semua  target penonton kami harapkan ada kesadaran dari penyelenggaraan acara," tutupnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved