Berita Regional
Jadi Korban Nafsu Bejat Ayahnya Sejak SMP, Korban Tak Berdaya karena di Bawah Ancaman
Selama tiga tahun remaja putri di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini jadi korban pelampiasan nafsu bejat ayahnya
TRIBUNJATENG.COM - Selama tiga tahun remaja putri di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini jadi korban pelampiasan nafsu bejat ayahnya.
Tepatnya, sejak ia masih duduk di bangku SMP.
Korban tak berdaya karena ayahnya selalu mengancam.
Hingga akhirnya kini perbuatan pelaku terungkap
Baca juga: Pengakuan Pengendara Calya Merah yang Tabrak dan Seret Polisi Kudus, Panik dan Takut Karena Ini
Baca juga: Sosok Pengasuh Ponpes di Magelang yang Rudapaksa 4 Santriwati, Pernah Jabat Ketua DPRD
Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menangkap MJS, warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Ia diduga tega mencabuli anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, korban diduga disetubuhi dari usia 14 tahun hingga kini berusia 17 tahun.
"Anak dari umur 14-17 disetubuhi, orang tuanya itu menyetubuhi anaknya dengan cara mengancam," kata Yogi di Mataram, Senin (5/8/2024).
Yogi mengatakan, pria 39 tahun itu mengancam akan menceraikan istrinya (ibu korban) jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya.
"Bunyi ancamannya begini, kalau kamu enggak mau bersetubuh dengan saya, saya akan ceraikan ibumu. Nah oleh sebab itu anaknya takut," terang Yogi.
Perseteruan Antarnegara Meruncing, Bagaimana Intelijen Memainkan Peran? Artikel Kompas.id
Kejadian ini terungkap pada (27/7/2024) pukul 22.00 Wita setelah korban menceritakan aksi bejat itu kepada tetangga dan ibunya.
Pelaku ditangkap pada Minggu (4/8/2024) setelah ibu korban melapor ke polisi.
"Kami sudah mengumpulkan hasil visum bahwasannya memang ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan barang bukti yang memang diperlukan," kata Yogi.
Saat ini, MJS sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (Kompas.com)
Kesigapan Bripka Taswin Idris Selamatkan Nasib 3 Bocah Yatim: Tak Usah Pusing, Saya yang Urus |
![]() |
---|
Duel dengan Trisula dan Sabit, 2 Pria Bertetangga Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Anggota TNI Ditusuk 13 Kali di Tempat Hiburan Malam, Polisi Bekuk Pelaku |
![]() |
---|
Bukan Meta Ayu Puspitantri, Wanita Cantik Ini Temani Arya Diplomat Sebelum Ditemukan Terlilit Lakban |
![]() |
---|
Alasan Licik Kades Menjual Posyandu Rp 45 Juta Karena Merasa Terbengkalai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.