Pilkada 2024
Nasib PPK di Semarang Yang Sengaja "Mencium" Pipi Rekan Kerja Telah Resmi Mengundurkan Diri
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga melakukan tindak asusila telah mengundurkan diri.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
Surat pengunduran sudah diterima KPU dan sudah diproses.
Selain kasus PPK, KPU juga telah mendaklanjuti kasus PPS berkaitan dengan perekrutan pantarlih.
Ada laporan dari pantarlih ke Bawaslu. Bawaslu melakukan penelusuran, memanggil PPS. Disitu didapatkan kekurangtertibkan dalam mendokumentasikan arsip," jelas Zaini.
Kemudian, lanjut dia, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk diiberikan teguran.
KPU pun sudah mengambil beberapa keterangan.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran kepada PPS untuk lebih cermat lagi dalam mendokumendasikan seluruh administrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti memaparkan, pelanggaran etika PPK terjadi di salah satu Kecamatan di Kota Semarang berawal dari adanya laporan yang diterima Bawaslu Kota Semarang.
Laporan disampaikan oleh Anggota PPK.
Pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024.
Silva menjelaskan, dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang terhadap laporan yang disampaikan tersebut secara syarat formil tidak memenuhi terkait masa waktu pelaporan, tetapi memenuhi syarat materiel.
"Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilihan," paparnya.
Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut menjadi temuan. Silva melanjutkan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. Setelah klarifikasi dilakukan, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.
Hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK terbukti sebagai pelanggaran pemilihan sehingga oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan.
"Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan. Selanjutnya, kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK terkait," ungkapnya.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.