Pilkada 2024
Nasib PPK di Semarang Yang Sengaja "Mencium" Pipi Rekan Kerja Telah Resmi Mengundurkan Diri
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga melakukan tindak asusila telah mengundurkan diri.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
Sementara itu, pelanggaran etika pun terjadi oleh PPS di salah satu kelurahan. Hal ini merupakan pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI dalam proses seleksi pantarlih untuk coklit daftar pemilih di Kota Semarang.
"Pengawas pada saat penelusuran menemukan adanya surat kesehatan salah satu pendaftar pantarlih tidak memuat nomor surat, tanda tangan Kepala Puskesmas, dan letak stempel Puskesmas yang tidak pada tempatnya," terang Silva.
Atas hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang melakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota PPS serta saksi terkait. Untuk selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang menjadikan informasi awal tersebut sebagai temuan.
Baca juga: Wiwik Suhendro Kades Sendangharjo Blora Dipecat karena Kasus Asusila Melawan, Bakal Ajukan Banding
Adapun hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika PPS itu terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Selanjutnya, Bawaslu meneruskan kepada KPU Kota Semarang. Isi surat penerusan tersebut meminta agar dapat memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota PPS karena yang bersangkutan tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi dokumen persyaratan calon petugas pemutakhiran data pemilih.
"Belajar dari kejadian tersebut, kami mengingatkan agar penyelenggara teknis Pemilihan harus lebih cermat dalam menjalankan tugasnya termasuk menjaga etika yang mengikat mereka," pungkasnya. (eyf)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.