Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Nasib PPK di Semarang Yang Sengaja "Mencium" Pipi Rekan Kerja Telah Resmi Mengundurkan Diri

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga melakukan tindak asusila telah mengundurkan diri.

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah melakukan pemanggilan terhadap PPK yang diduga melakukan tindak asusila.

Saat ini, PPK tersebut telah mengundurkan diri.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan, ada salah satu ketua PPK yang melakukan tindakan yang tidak tepat.

Ketua PPK tersebut mendekati satu PPK lainnya.

Baca juga: Bawaslu Temukan PPK di Semarang Langgar Etika, Diduga Lakukan Tindak Asusila Lewat Pesan WA

Kemudian, kata dia, semacam tidak sengaja mencium. 

 

"Menurut keterangan dicium di pipinya. Itu pas rakor, pas ketemu," jelas Zaini, Senin (5/8/2024). 

Namun, lanjut Zaini, menurut yang Ketua PPK bersangkutan tidak sengaja.

Sedangkan, berdasarkan keterangan-keterangan lain, ada unsur kesengajaan.

Maka, Bawaslu melajukan penelusuran dan merekomendasikan ke kpu untuk dilakukan pemberhentian. 

"KPU melakukan pemanggilan, kami mintai keterangan. Dari hasil kajian kami, kami memberikan teguran keras terkahir," jelasnya. 

Pihaknya tidak memberikan sanksi pemberhentian karena tidak ada pengulangan kasus atau tidak berkali-kali.

Di sisi lain, ketua PPK yang bersangkutan kooperatif dan melaksanakan tugas dengan baik. 

"Asusilannya pemahamannya berdekatan, tanpa direncana karena ada kesempatan, mendekatkan hidungnya ke pipi. Hanya satu kali saja. Tidak ada asusila lebih ke arah memaksa," jelasnya. 

Meski KPU tidak memberikan sanksi pemberhentian, lanjut Zaini, bersangkutan telah mengundurkan diri.

Surat pengunduran sudah diterima KPU dan sudah diproses. 

Selain kasus PPK, KPU juga telah mendaklanjuti kasus PPS berkaitan dengan perekrutan pantarlih. 

Ada laporan dari pantarlih ke Bawaslu. Bawaslu melakukan penelusuran, memanggil PPS. Disitu didapatkan kekurangtertibkan dalam mendokumentasikan arsip," jelas Zaini. 

Kemudian, lanjut dia, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk diiberikan teguran.

KPU pun sudah mengambil beberapa keterangan.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran kepada PPS untuk lebih cermat lagi dalam mendokumendasikan seluruh administrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti memaparkan, pelanggaran etika PPK terjadi di salah satu Kecamatan di Kota Semarang berawal dari adanya laporan yang diterima Bawaslu Kota Semarang

Laporan disampaikan oleh Anggota PPK.

Pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK.

Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024. 

Silva menjelaskan, dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang terhadap laporan yang disampaikan tersebut secara syarat formil tidak memenuhi terkait masa waktu pelaporan, tetapi memenuhi syarat materiel. 

"Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilihan," paparnya. 

Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut menjadi temuan. Silva melanjutkan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. Setelah klarifikasi dilakukan, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi. 

Hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK terbukti sebagai pelanggaran pemilihan sehingga oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan. 

"Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan. Selanjutnya, kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK terkait," ungkapnya. 

Sementara itu, pelanggaran etika pun terjadi oleh PPS di salah satu kelurahan. Hal ini merupakan pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI dalam proses seleksi pantarlih untuk coklit daftar pemilih di Kota Semarang

"Pengawas pada saat penelusuran menemukan adanya surat kesehatan salah satu pendaftar pantarlih tidak memuat nomor surat, tanda tangan Kepala Puskesmas, dan letak stempel Puskesmas yang tidak pada tempatnya," terang Silva.
  
Atas hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang melakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota PPS serta saksi terkait. Untuk selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang menjadikan informasi awal tersebut sebagai temuan.  

Baca juga: Wiwik Suhendro Kades Sendangharjo Blora Dipecat karena Kasus Asusila Melawan, Bakal Ajukan Banding

Adapun hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika PPS itu terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. 

Selanjutnya, Bawaslu meneruskan kepada KPU Kota Semarang. Isi surat penerusan tersebut meminta agar dapat memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota PPS karena yang bersangkutan tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi dokumen persyaratan calon petugas pemutakhiran data pemilih. 

"Belajar dari kejadian tersebut, kami mengingatkan agar penyelenggara teknis Pemilihan harus lebih cermat dalam menjalankan tugasnya termasuk menjaga etika yang mengikat mereka," pungkasnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved