Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Transparansi Keuangan, Dispermades Batang Resmi Wajibkan Sistem Transaksi Non Tunai untuk Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang meresmikan penggunaan transaksi non tunai di 239 desa yang tersebar di 15 kecamatan

|
Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang meresmikan penggunaan transaksi non tunai di 239 desa yang tersebar di 15 kecamatan.

Langkah ini merupakan bagian upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa di Kabupaten Batang. 

Peresmian dilakukan langsung oleh Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Aula Bupati Batang, Senin (5/8/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menjelaskan bahwa penerapan transaksi non tunai ini bertujuan untuk menghindari berbagai risiko pembayaran.

Termasuk potensi korupsi, kehilangan uang saat pengambilan, dan penggunaan uang secara pribadi sebelum digunakan.

"Dengan sistem ini, semua transaksi desa akan lebih transparan dan mudah dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Batang Buka 602 Formasi ASN 2024, Peluang Emas untuk Tenaga Teknis dan Kesehatan

Baca juga: Raih Peringkat 3 Kabupaten Hemat Energi, Pemkab Batang Galakkan Konservasi Energi

Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online, yang terintegrasi dengan aplikasi Siskeudeslink dan CMS dari Bank Jateng, menjadi platform utama dalam pelaksanaan transaksi non tunai ini.

"Siskeudes Online adalah solusi administrasi desa berbasis website yang mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa," tambah Lani.

Kepala Dispermades Batang, Rusmanto, mengungkapkan bahwa sistem ini telah diuji coba pada November dan Desember 2023, dengan hasil 90 persen transaksi desa dilakukan secara non tunai.

"Transaksi non tunai desa telah diresmikan, dan ke depannya akan terus disempurnakan sesuai regulasi,"ujarnya.

Transaksi non tunai ini mencakup berbagai jenis pembayaran desa, seperti pengelolaan dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Hibah dan Bantuan Keuangan.

Petugas desa bertanggung jawab mengisi transaksi melalui admin desa, yang kemudian akan diperiksa oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Batang menjadi lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(din)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved