Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Ammar Zoni Disebut Jaksa Bisnis Narkoba, Pakai Sandi Ikan dan Sayur, Kuasa Hukum Respon Begini

Eks suami Irish Bella itu disebut menggunakan sandi ikan dan sayur untuk mengelabui petugas dan memuluskan aksi kejahatannya.

Editor: Muhammad Olies
istimewa
Bikin Pangling! Transformasi Drastis Ammar Zoni Pasca Tiga Bulan di Penjara: Lebih Religius? 

TRIBUNJATENG.COM - Artis peran Ammar Zoni diyakini terlibat dalam bisnis jual beli narkoba bersama bandar sekaligus terdakwa Akri.

Eks suami Irish Bella itu disebut menggunakan sandi ikan dan sayur untuk mengelabui petugas dan memuluskan aksi kejahatannya.

Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar saat sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni, Selasa (6/8/2024).

Khareza menyatakan telah membuka bukti percakapan WhatsApp Ammar dan Akri dalam sidang pekan lalu yang beragendakan replik.

Saat itu JPU mengungkapkan ada kata sandi yang dipakai Ammar dan Akri untuk menyebut jenis narkoba.

"Jadi sandinya itu 'ikan' dan 'sayur' kalau di dalam percakapan WhatsApp. Kalau keterangan Akri, 'sayur' itu ya sabu itu. Kan ada di whatsapp percakapan mereka, ada di hp-nya," ucap Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sudah kita buka waktu persidangan dan disaksikan oleh majelis hakim, saksi terdakwa, penasihat hukum semuanya menyaksikan," imbuh Khareza.

Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Ammar Zoni Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba

Baca juga: "Gak Perlu Dikasihani", Irish Bella Hanya Dapat Uang Bulanan Rp 500 Ribu dari Ammar Zoni Pasca Cerai

Menurut Khareza, pengakuan Ammar yang menjalankan bisnis biji pala bersama Akri dalam pledoi hanyalah alibi.

"Karena kalau kami ngomong ada jual beli narkotika, kami berdasarkan berdasarkan keterangan Akri, berdasarkan chat WhatsApp, berdasarkan bukti yang sah. Bukan asal ngomong," tutur Khareza Mokhamad Thayzar.

JPU tak mempunyai kesempatan lagi untuk menyangkal atau menjawab duplik Ammar karena persidangan tersisa agenda putusan. Vonis majelis hakim terhadap Ammar Zoni direncanakan berlangsung tanggal 20 Agustus.

(bawah) mengikuti sidang e-court agenda duplik dala
Ammar Zoni (bawah) mengikuti sidang e-court agenda duplik dalam kasus narkobanya yang ketiga, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, Kuasa hukum artis peran Ammar Zoni, Jon Mathias, menanggapi perkataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya memakai kata sandi "ikan" dan "sayur" dalam berbisnis narkoba, Selasa (6/8/2024).

Dalam sidang replik pada pekan lalu, JPU menunjukkan kata sandi tersebut terdapat dalam percakapan WhatsApp Ammar dengan bandar narkoba sekaligus terdakwa lainnya, Akri.

"Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya enggak ada, kalau ada kan tidak pernah ditunjukkan," kata Jon Mathias setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.

Jon mempertanyakan pula bukti sabu yang diduga diperjualbelikan Akri dan Ammar.

"Katanya sabu ada 75 gram udah terjual, sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan, jadi gimana? Bisa aja ilusinya Akri juga karena dia tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dia berikan, karena posisinya terjepit sekarang," tutur Jon Mathias.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved