Hukum dan Kriminal
FAKTA Ayah di Pati Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SMP, Dilakukan Sejak 2022 Saat Ibu Korban Pergi
Perbuatan ayah sambung di Kecamatan Jaken, Pati tak pantas ditiru. Sebab ia malah tega mencabuli putri tirinya sendiri yang masih di bawah umur
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, PATI -Perbuatan ayah sambung di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati tak pantas ditiru. Sebab ia malah tega mencabuli putri tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Anak tiri itu mulai dirudapaksa saat duduk di kelas 7 bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP/Sederajat).
Aksi rudapaksa itu terus berlanjut hingga korban kini duduk di kelas 9 SMP/Sederajat. Atau jika dihitung perbuatan tercela itu sudah dilakukan selama dua tahun.
Kasus ini sempat viral di media sosial ketika si ayah tiri hampir jadi korban amuk massa sebelum dievakuasi oleh polisi.
Video ketika si pelaku nyaris diamuk massa di balai desa tersebut mulai tersebar di media sosial berbasis komunitas warga Pati pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Kini, ayah tiri dari Kecamatan Jaken tersebut terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: KRONOLOGI 5 Pemuda DIduga Anggota PSHT Aniaya Pemuda di Semarang, Bermula dari Kaos Panatik
Baca juga: 4 FAKTA Ayah di Pati Rudapaksa Putri Kandungnya, Paksa Nonton Video Porno Hingga Suntik KB
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus itu kami menjerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap dia, Senin (5/8/2024).
Tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf G UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun dengan pemberatan tambahan hukuman sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau wali," jelas Alfan.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila diduga dilakukan pelaku sejak korban atau anak tirinya masih duduk di kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga sekarang ini duduk di kelas 9 SMP.
"Dilakukan sebanyak empat hingga lima kali dalam kurun dua tahun ini, yakni sekitar Oktober 2022 hingga April 2024 lalu," ucap dia.
Si ayah tiri melakukan aksinya dengan mencari kesempatan ketika rumah sedang sepi. Dia mengancam korban.
"Kebetulan ibu korban berdagang. Sehingga tersangka mencari waktu saat ibu korban tidak ada di rumah," ujar Alfan.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.