Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bejatnya Sang Ayah, Rudapaksa 2 Putri Kembarnya Selama 12 Tahun, Terbongkar Saat Aniaya Istrinya

Kedua korban yang merupakan anak kandung pelaku ini telah diperkosa oleh SNS saat mereka berumur 9 tahun.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN BOGOR
ILUSTRASI korban rudapaksa. 

"Selain dijerat UU Perlindungan Anak."

"Tersangka juga dijerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun," tegas AKBP Raswidiati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Terungkap Perkosa 2 Putri Kembarnya Selama 12 Tahun saat Ribut dengan Istri"

Baca juga: BOCORAN Sosok S yang Jadi Bacawagub Jakarta Pendamping Ridwan Kamil

Baca juga: SOSOK Anak Transmigran Asal Riau Jadi Doktor Termuda dan Tercepat UGM, Usia Baru 26 Tahun

Baca juga: Mahasiswa Laporkan Cak Imin ke KPK, Gegara Ajak Istri Jadi Timwas Haji DPR RI Tahun 2024

Baca juga: Detik-detik Pertandingan Bola Voli Antardesa dalam Rangka HUT RI Ricuh, Terdengar 3 X Bunyi Tembakan

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved