Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bejatnya Sang Ayah, Rudapaksa 2 Putri Kembarnya Selama 12 Tahun, Terbongkar Saat Aniaya Istrinya

Kedua korban yang merupakan anak kandung pelaku ini telah diperkosa oleh SNS saat mereka berumur 9 tahun.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN BOGOR
ILUSTRASI korban rudapaksa. 

Pelaku yang hanya berada di rumah, kemudian membujuk mereka untuk memenuhi nafsu bejatnya.

Kedua korban yang masih kecil tak bisa melakukan perlawanan lantaran pelaku mengancam akan membunuh mereka, termasuk istrinya sendiri.

"Karena ancaman itu, kedua korban selalu menuruti kemauan ayah kandungnya itu," jelas AKBP Indra.

Baca juga: Sosok Pengasuh Ponpes di Magelang yang Rudapaksa 4 Santriwati, Pernah Jabat Ketua DPRD

Baca juga: Ayah di Pati Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SMP, Nyaris Dihajar Massa

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan, terungkapnya kasus tersebut ketika istri pelaku marah lantaran uang kuliah untuk anaknya telah habis.

Pelaku yang ditanya kemudian emosi dan menganiaya istrinya.

Kedua putri pelaku lalu membela ibunya.

Mereka pun mengaku bahwa selama ini telah diperkosa oleh bapaknya itu secara berulang dengan di bawah ancaman.

"Istrinya baru tahu kalau kedua anaknya sudah menjadi nafsu bapaknya."

"Menurut keterangan, aksi itu sempat diketahui istrinya, tapi ketika itu pelaku meminta maaf dan mengaku hanya satu kali."

"Ternyata berulang kali," ungkap AKBP Raswidiati Anggraini.

Ibu kedua korban yang marah, lalu membuat laporan ke polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Mei 2024 di Banyuasin tanpa perlawanan.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, termasuk pakaian milik putri kembarnya.

Atas perbuatannya, SNS dikenai Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 huruf D tentang Perlindungan Anak dan Persetubuhan terhadap Anak.

Lalu, Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved