Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Mediasi Gagal, Sengketa KPU dengan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan Lanjut Sidang Ajudikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melanjutkan sidang ajudikasi karena musyawarah tertutup sengketa pemilihan belum ada titik temu.

Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, saat ditemui wartawan setelah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024. Berlokasi di Saung Lesehan Kampung Sawah, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, pada Minggu (11/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tahap Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan, antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal dengan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan H Muhammad Mu'min-Bima Eka Sakti yang terlaksana dua hari pada Jumat (9/8/2024) dan Sabtu (10/8/2024), belum ada titik temu sehingga berlanjut ke proses Sidang Ajudikasi. 

Sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Tegal ini, rencananya akan berlangsung pada Senin (12/8/2024).

Informasi tersebut disampaikan, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, saat ditemui wartawan setelah menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024. 

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno Terbuka, Ada 1.246.335 Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 

Berlokasi di Saung Lesehan Kampung Sawah, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, pada Minggu (11/8/2024).

Himawan menjelaskan, dalam proses mediasi yang berlangsung selama dua hari dan difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, pihaknya sudah berusaha melakukan musyawarah dengan Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal jalur Perseorangan. 

Pada mediasi tersebut, KPU Kabupaten Tegal juga sudah menerangkan terkait apa saja yang dilakukan saat proses verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan tahap kedua. 

"Tapi dua kali mediasi yang kami lakukan bersama Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan ini tidak ada titik temu. Sehingga kami melanjutkan ke proses Sidang Ajudikasi yang rencananya akan ditempuh pada Senin (12/8/2024)," ungkap Himawan, pada Tribunjateng.com. 

Adapun Sidang Ajudikasi, merupakan proses penyelesaian sengketa antara Pemohon dalam hal ini Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan, dengan Termohon KPU Kabupaten Tegal

Nantinya Bawaslu Kabupaten Tegal akan menjadi majelis yang menyelesaikan permohonan sengketa. 

Adapun materi sengketa yang disampaikan oleh Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan yaitu terkait Aplikasi Silon. 

Sedangkan Aplikasi Silon, dikatakan Himawan, merupakan program dari KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Tegal tidak memiliki kewenangan terkait Silon tersebut. 

Inilah yang menjadi penyebab dalam dua kali proses mediasi tidak menemukan titik terang penyelesaian. 

"Terkait Silon, kami menyarankan agar Calon Perseorangan ini mengirim surat resmi secara langsung ke KPU RI. Karena kembali lagi, kewenangan Aplikasi Silon ada di KPU RI," kata Himawan. 

Selain menyoroti tentang Aplikasi Silon, satu lagi yang menjadi sengketa yakni adanya data ganda pemilih. 

Himawan mengungkapkan, sesuai hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tegal ditemukan sebanyak 17.970 data ganda pemilih. 

Baca juga: KPU Kudus Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 643.177 Jiwa

"Terkait data ganda pemilih sebanyak 17.970 ini, akan kami sampaikan dan buktikan pada saat Sidang Ajudikasi. Nantinya akan kami beberkan secara detail," ujar Himawan. 

Himawan menegaskan, pihaknya tidak bisa melangkah mundur karena proses tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan dalam PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang calon Perseorangan. 

"Sebetulnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Calon Perseorangan ini sifatnya masih sementara, karena penetapan baru akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2024. Tapi memang untuk berita acara tidak bisa kami lanjutkan, karena belum memenuhi syarat minimal dukungan Perseorangan," tegas Himawan. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved