DPRD Kabupaten Jepara
50 Anggota DPRD Jepara Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik Hari Ini
Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024 - 2029, resmi dilantik di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024 - 2029, resmi dilantik di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara.
Mereka diambil sumpah/janjinya, sekaligus dilantik sebagai anggota dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (13/8/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan bahwa dalam pelantikan itu, para wakil rakyat hasil Pemilu 2024, diingatkan keberadaan penegak hukum yang mengawasi mereka.
Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.
Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di depan para anggota dewan yang baru saja dilantik.
Dia mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengadiri rapat paripurna dan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Rapat paripurna juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara atau yang mewakili.
Dalam sambutan Mendagri yang dia bacakan, sebelumnya Edy Sujatmiko mengatakan, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.
Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ucapnya.
Setelah itulah, dia mengingatkan pengawasan penegak hukum, yakni oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan (BPKP).
Dia juga menambahkan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra epala daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah," ucapnya.
DPRD Jepara Dorong Pemkab Lakukan Betonisasi di Jalan Berkontur Tanah Gembur |
![]() |
---|
DPRD Jepara Tinjau Pengaspalan Jalan di Desa Singorojo Mayong |
![]() |
---|
DPRD Jepara Bangga Putra Asli Jepara Masuk Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jepara Gus Haiz Dapat Aduan Jalan Rusak Ketika Reses |
![]() |
---|
DPRD Jepara Ingin Pemerintahan Kabinet Merah Putih Bisa Evaluasi Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.