Berita Blora
3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Randublatung Blora Diamankan Polisi, 2 Diantaranya Residivis
Polisi mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Randublatung, Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
"Dari kejadian di Kelurahan Wulung, didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,48, dan berat bersih 0,25 gram,"
"Dan 1 jenis paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat kotor 0,45 gram, berat bersih 0,23 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit handphone," tuturnya.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 114 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.
Pasal subsider, pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun. Dengan denda Rp 800 juta, hingga Rp 8 miliar," tuturnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba terus melakukan pengembangan terkait tindak pidana narkotika itu.(Iqs)
Baca juga: BREAKING NEWS Operator ekskavator Temukan Jasad Bayi Laki-laki di Sungai BKB Semarang, Dikira Tikus
Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Saizu Olah Kohe dan Limbah Pertanian Jadi Pupuk Kompos
Baca juga: 50 Anggota DPRD Kota Semarang 2024 - 2029 Resmi Dilantik, Pilus dan Tujung Jadi Pimpinan Sementara
Baca juga: Viral Sampah Menggunung di Pinggir Jalan di Bantul, DLH: Milik Pengelola Swasta
OTT di Blora, Pegawai Kontrak Kejaksaan Ditangkap Dalam Kasus Penipuan Seleksi PPPK |
![]() |
---|
Tebar Kenyamanan, Polres Blora Batasi Penggunaan Sound Horeg Maksimal 85 Desibel Saat Karnaval |
![]() |
---|
Tepis Isu Efisiensi, Bupati Blora Bakal Terbang ke Tiongkok Gratis Tanpa Biaya APBD |
![]() |
---|
Stok Beras di Gudang Bulog Cukup untuk Kebutuhan Setahun Warga Blora |
![]() |
---|
Sebanyak 538 KK di Lima Desa di Blora Terdampak Proyek Bendungan Karangnongko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.