Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Randublatung Blora Diamankan Polisi, 2 Diantaranya Residivis 

Polisi mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Randublatung, Blora.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
Iqbal/Tribunjateng
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (14/8/2024).(Iqbal/Tribunjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Randublatung, Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto,  mengatakan penangkapan 3 orang pelaku itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Dua orang di antaranya merupakan residivis.

Untuk yang 2 pelaku ditangkap, Minggu (4/8/2024) sekira pukul 18.30, di Gang Pesantren RT 03 RW 01,  Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

"Pelaku atas nama PRW (44), warga Kelurahan Randublatung, lalu OBS (38) warga Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan saat penangkapan PRW, didapati tersangka memiliki dan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu.

"Tersangka PRW ini ditangkap, dan ditemukan yang bersangkutan memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, dimasukkan kedalam bungkus Vixal warna putih orange ditemukan dalam saku baju yang digunakannya saat ditangkap," terangnya.

Selain itu, dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit handphone merk Invinix warna biru, 1 set alat hisap sabu ditemukan dalam rumahnya.

Selanjutnya dari petunjuk PRW saat diinterogasi, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dan diterima dari OBS.

Sehingga, pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 19.30, bertempat di Pasar Rakyat Randublatung, Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, pelaku OBS ditangkap.

"Dengan barang bukti yang disita  unit handphone merk Oppo warna biru," terangnya.

Adapun, dari tangan OBS, diamankan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik, dimasukkan ke dalam bungkus.

"Dengan berat kotor 0,22 gram atau dengan berat bersih 0,07 gram. Lalu 1 unit handphone, dan juga seperangkat alat hisap, 1 korek api warna hijau, 1 buah sedotan berukuran 3 cm yang ujungnya dibuat runcing atau lancip," terangnya.

Saat pelaku, OBS diinterogasi, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dibeli dan diterima dari AH.

"Akhirnya, kami melakukan pengembangan, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AH, Warga Sumberejo, Kecamatan Randublatung, Blora," terangnya.

AKBP Wawan menyebut, pelaku AH ditangkap di daerah Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora.

"Dari kejadian di Kelurahan Wulung, didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,48, dan berat bersih 0,25 gram,"

"Dan 1 jenis paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat kotor 0,45 gram, berat bersih 0,23 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit handphone," tuturnya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 114 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.

Pasal subsider, pasal 112 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun. Dengan denda Rp 800 juta, hingga Rp 8 miliar," tuturnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba terus melakukan pengembangan terkait tindak pidana narkotika itu.(Iqs)

Baca juga: BREAKING NEWS Operator ekskavator Temukan Jasad Bayi Laki-laki di Sungai BKB Semarang, Dikira Tikus

Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Saizu Olah Kohe dan Limbah Pertanian Jadi Pupuk Kompos

Baca juga: 50 Anggota DPRD Kota Semarang 2024 - 2029 Resmi Dilantik, Pilus dan Tujung Jadi Pimpinan Sementara

Baca juga: Viral Sampah Menggunung di Pinggir Jalan di Bantul, DLH: Milik Pengelola Swasta

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved