Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Hasil Putusan Sengketa Pemilihan Seluruh Permohonan Bacabup Perseorangan Ditolak Bawaslu Tegal

Bawaslu Kabupaten Tegal, membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024)

TRIBUN JATENG (Desta Leila Kartika)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, saat membacakan putusan hasil Sidang Ajudikasi atau Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, antara Bakal Pasangan Calon Bupati Tegal Perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. Berlokasi di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, antara Bakal Pasangan Calon Bupati Tegal Perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, berlokasi di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024). 

Pembacaan permohonan maupun jawaban dari Termohon dilakukan secara bergantian oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan. 

Adapun dari pihak Pemohon Bakal Pasangan Calon Bupati Tegal Perseorangan diwakili Kuasa Hukum Elba Zuhdi dan tim. 

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Gugah Keberanian Masyarakat Perangi Hoaks pada Pilkada 2024

Sedangkan dari Termohon yakni KPU Kabupaten Tegal, semua lengkap hadir Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi. 

Kemudian Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zuber Adnan, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal yang menjadi Ketua Majelis Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan, putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang sudah berlangsung sejak Senin (12/8/2024) sampai Kamis (15/8/2024), pihaknya menolak seluruh permohonan dan hal tersebut berdasar pada pokok permohonan, jawaban Termohon, keterangan saksi ahli, pembuktian, fakta persidangan dan pertimbangan lainnya. 

Dalam prosesnya, Majelis melakukan pembuktian dengan adu data yang diklaim oleh Pemohon ada perbedaan data di Aplikasi Silon. 

Sesuai keinginan Pemohon hanya menggunakan data sampel dari beberapa kecamatan dan desa, hasilnya 100 persen data yang dijadikan sampel di forum musyawarah semuanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

TMS nya sendiri, baik tidak terbaca, data ganda, ada yang ternyata penyelenggara Pemilu dan masih banyak lagi. 

"Betul salah satu Paslon Perseorangan ada yang menarik proses permohonan sengketa, tapi bukan permohonan sengketanya. Sehingga tetap ada amar keputusannya, yakni Majelis atau Bawaslu Kabupaten Tegal menolak semua permohonan. Mundurnya satu paslon ini, masuk dalam salah satu pertimbangan putusan sengketa," jelas Harpendi Dwi Pratiwi, pada Tribunjateng.com. 

Setelah proses musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan selesai, dikatakan Harpendi pihak Pemohon bisa melanjutkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Namun syaratnya harus tetap sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan. 

Bukan salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan. 

Sedangkan apakah bisa atau tidak mengajukan ke PTUN, nantinya ada verifikasi syarat formil dan materiil. 

Sehingga kembali lagi keputusan ada di Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan apakah ingin tetap lanjut atau bagaimana. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved