Pilkada 2024
Hasil Putusan Sengketa Pemilihan Seluruh Permohonan Bacabup Perseorangan Ditolak Bawaslu Tegal
Bawaslu Kabupaten Tegal, membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024)
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, antara Bakal Pasangan Calon Bupati Tegal Perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, berlokasi di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024).
Pembacaan permohonan maupun jawaban dari Termohon dilakukan secara bergantian oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Adapun dari pihak Pemohon Bakal Pasangan Calon Bupati Tegal Perseorangan diwakili Kuasa Hukum Elba Zuhdi dan tim.
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Gugah Keberanian Masyarakat Perangi Hoaks pada Pilkada 2024
Sedangkan dari Termohon yakni KPU Kabupaten Tegal, semua lengkap hadir Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi.
Kemudian Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zuber Adnan, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal yang menjadi Ketua Majelis Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan, putusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang sudah berlangsung sejak Senin (12/8/2024) sampai Kamis (15/8/2024), pihaknya menolak seluruh permohonan dan hal tersebut berdasar pada pokok permohonan, jawaban Termohon, keterangan saksi ahli, pembuktian, fakta persidangan dan pertimbangan lainnya.
Dalam prosesnya, Majelis melakukan pembuktian dengan adu data yang diklaim oleh Pemohon ada perbedaan data di Aplikasi Silon.
Sesuai keinginan Pemohon hanya menggunakan data sampel dari beberapa kecamatan dan desa, hasilnya 100 persen data yang dijadikan sampel di forum musyawarah semuanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
TMS nya sendiri, baik tidak terbaca, data ganda, ada yang ternyata penyelenggara Pemilu dan masih banyak lagi.
"Betul salah satu Paslon Perseorangan ada yang menarik proses permohonan sengketa, tapi bukan permohonan sengketanya. Sehingga tetap ada amar keputusannya, yakni Majelis atau Bawaslu Kabupaten Tegal menolak semua permohonan. Mundurnya satu paslon ini, masuk dalam salah satu pertimbangan putusan sengketa," jelas Harpendi Dwi Pratiwi, pada Tribunjateng.com.
Setelah proses musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan selesai, dikatakan Harpendi pihak Pemohon bisa melanjutkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun syaratnya harus tetap sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan.
Bukan salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan.
Sedangkan apakah bisa atau tidak mengajukan ke PTUN, nantinya ada verifikasi syarat formil dan materiil.
Sehingga kembali lagi keputusan ada di Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan apakah ingin tetap lanjut atau bagaimana.
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
|
|---|
| Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
|
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.