Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Hasil Putusan Sengketa Pemilihan Seluruh Permohonan Bacabup Perseorangan Ditolak Bawaslu Tegal

Bawaslu Kabupaten Tegal, membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024)

TRIBUN JATENG (Desta Leila Kartika)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, saat membacakan putusan hasil Sidang Ajudikasi atau Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, antara Bakal Pasangan Calon Bupati Tegal Perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. Berlokasi di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024).  

"Dalam hal ini, kami mengajak masyarakat Kabupaten Tegal mari berperan aktif dalam mengontrol demokrasi politik untuk lebih maju lagi agar tidak monoton. Sehingga masyarakat berperan dalam kebijakan serta pembangunan Kabupaten Tegal kedepannya," papar Elba. 

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menuturkan, setelah proses musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan selesai, untuk tahapan Pilkada 2024 terus berlanjut dan yang paling dekat pada tanggal 26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal

Kemudian tanggal 27-29 Agustus 2024, penerimaan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal. 

Baca juga: Inovasi Literasi, Bawaslu Batang Rilis Buku SDM Pengawasan Adhoc 

Menanggapi hasil penyelesaian sengketa, Himawan menyebut sesuai yang disampaikan Ketua Majelis, pihak Pemohon masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Selain itu, sesuai keputusan majelis musyawarah yakni menolak semua yang diajukan pemohon atau semuanya tidak dikabulkan. 

"Terkait pengunduran salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan, ya dalam prosesnya sangat berpengaruh karena itu kan pasangan calon. Jadi ketika salah satu mengundurkan diri, ya akan berpengaruh pada syarat formal pencalonan," imbuh Himawan. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved