Pilkada 2024
Hasil Putusan Sengketa Pemilihan Seluruh Permohonan Bacabup Perseorangan Ditolak Bawaslu Tegal
Bawaslu Kabupaten Tegal, membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024)
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
"Dalam hal ini, kami mengajak masyarakat Kabupaten Tegal mari berperan aktif dalam mengontrol demokrasi politik untuk lebih maju lagi agar tidak monoton. Sehingga masyarakat berperan dalam kebijakan serta pembangunan Kabupaten Tegal kedepannya," papar Elba.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menuturkan, setelah proses musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan selesai, untuk tahapan Pilkada 2024 terus berlanjut dan yang paling dekat pada tanggal 26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal.
Kemudian tanggal 27-29 Agustus 2024, penerimaan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal.
Baca juga: Inovasi Literasi, Bawaslu Batang Rilis Buku SDM Pengawasan Adhoc
Menanggapi hasil penyelesaian sengketa, Himawan menyebut sesuai yang disampaikan Ketua Majelis, pihak Pemohon masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, sesuai keputusan majelis musyawarah yakni menolak semua yang diajukan pemohon atau semuanya tidak dikabulkan.
"Terkait pengunduran salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan, ya dalam prosesnya sangat berpengaruh karena itu kan pasangan calon. Jadi ketika salah satu mengundurkan diri, ya akan berpengaruh pada syarat formal pencalonan," imbuh Himawan. (dta)
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
|
|---|
| Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
|
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.