Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Hasil Putusan Sengketa Pemilihan Seluruh Permohonan Bacabup Perseorangan Ditolak Bawaslu Tegal

Bawaslu Kabupaten Tegal, membacakan putusan hasil Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024)

TRIBUN JATENG (Desta Leila Kartika)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, saat membacakan putusan hasil Sidang Ajudikasi atau Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, antara Bakal Pasangan Calon Bupati Tegal Perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. Berlokasi di Ruang Rapat Satpol PP, pada Senin (19/8/2024).  

"Kalau persoalan yang mengajukan hanya salah satu dari Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan, ya itu kewenangan Majelis di PTUN. Kalau kami Majelis Bawaslu Kabupaten Tegal kewenangannya di musyawarah tertutup, lanjut musyawarah terbuka dan sampai memutuskan hasilnya, apakah mengabulkan ataukah menolak, mengabulkan sebagian atau menolak sebagian dan lainnya," terang Harpendi. 

Harpendi mengungkapkan, salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan yang menarik proses permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Tegal yakni Bima Eka Sakti. 

Penarikan permohonan tersebut, melalui surat tertulis yang dilayangkan ke Bawaslu dan ditembuskan ke KPU Kabupaten Tegal tertanggal pada Rabu (14/8/2024), namun baru diterima Bawaslu pada Jumat (16/8/2024). 

"Intinya yang bersangkutan (Bima Eka Sakti) menarik permohonan sengketa pemilihan. Sedangkan untuk mengundurkan diri dari Pencalonan seharusnya disampaikan ke KPU Kabupaten Tegal. Perlu saya tegaskan, di tingkat Bawaslu Kabupaten Tegal Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan sudah selesai," tegasnya. 

Sementara itu, Liaison Officer (LO) Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan M Rikhni Yusron, mengaku kaget dengan adanya pencabutan permohonan sengketa yang dilakukan Bakal Calon Wakil Bupati Tegal Perseorangan Bima Eka Sakti. 

Yusron merasa kaget dan kecewa dengan keputusan sepihak yang dilakukan Bima Eka Sakti, karena dengan demikian ketika salah satu pasangan Perseorangan mengundurkan diri, maka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) formal oleh KPU Kabupaten Tegal

"Mengetahui fakta ini, jujur saya sebagai LO Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan sangat kecewa. Perjuangan kami dari awal tepatnya Mei 2024 sampai hari ini ternyata hasilnya demikian.

Sebenarnya semisal tidak ada pencabutan permohonan, insyaallah kami bisa memenangkan sidang penyelesaian sengketa ini karena bukti semuanya sudah ada," ungkap Yusron. 
 
Dikatakan Yusron, sebelumnya Bima Eka Sakti tidak melakukan koordinasi atau komunikasi terlebih dahulu dengan LO terkait keputusannya mencabut proses permohonan sengketa. 

Sehingga respon awal ketika mendengar pembacaan oleh Majelis Bawaslu Kabupaten Tegal pihaknya kaget dan merasa kecewa. 

Yusron menegaskan, sebelumnya tidak ada kisruh atau permasalahan antara pihaknya dengan Bima Eka Sakti. 

"Ya kami tidak menyangka akan seperti ini. Karena ketika salah satu bakal calon baik itu Bupati atau Wakil Bupati Tegal Perseorangan mengundurkan diri, maka dianggap Tidak Memenuhi Syarat formal. Tidak ada kisruh, kami hanya berbicara teknis dan lain-lain. Tapi ya kenyataannya ini yang terjadi," kata Yusron. 

Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati Tegal Perseorangan Elba Zuhdi, menanggapi putusan hasil penyelesaian sengketa pemilihan. 

Menurut Elba, adanya pasangan perseorangan mendaftar melalui jalur independen adalah wujud keresahan masyarakat yang merasa jenuh dengan peta politik, serta pembangunan di Kabupaten Tegal yang monoton.

Maka dari itu, H Muhammad Mu'min, memberikan edukasi politik terhadap masyarakat bahwa mereka masih bisa bersuara, dan memiliki kesempatan non partai walaupun situasinya sangat sulit. 

Lewat persengketaan ini, sekaligus menjadi edukasi hukum untuk masyarakat sebagai perjuangan hak perseorangan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved